'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
MK Ketok Palu,BPR Boleh Beli Agunan Debitur Macet Via Lelang/Nonlelang
| Kamis, 30 September 2021
Editor : | Penulis : admin

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review pasal 12A ayat 1 UU Nmor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan putusan ini, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sama seperti bank umum, dapat membeli agunan dari debitur macet baik lewat lelang atau non lelang.

Permohonan itu diajukan oleh Dirut PT BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono. BPR yang berpusat di Bali itu mengajukan judicial review Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan yang berbunyi:

Pasal 12A ayat 1

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Pribadi menyebut haknya terhambat yaitu hak untuk dapat mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang agunan. Hal ini yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang.

"Sehingga BPR tidak dapat menyelesaikan kredit macet nasabahnya pada saat lelang agunan tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan," kata Pribadi dalam permohonannya.

Oleh sebab itu, Pribadi meminta hak dapat mengambil alih agunan melalui lelang karena kredit macet nasabahnya agar sama dengan hak dari bank umum. Pihaknya pernah mengirimkan surat ke Dirjen Kekayaan Negara. Akan tetapi, permohonan Pemohon tidak mendapatkan kepastian jawaban.

"Dan akibatnya dalam praktik pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar, Pemohon maupun BPR-BPR yang lainnya selalu dihambat dan tidak dapat diizinkan mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang, meskipun tidak ada calon peserta pembeli lelang yang berminat," tutur Pribadi.

Setelah dilakukan persidangan, permohonan tersebut dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Rabu (29/9/2021).

 

MK mengubah Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan yang di-judicial review menjadi:
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Alasan MK mengabulkan karena BPR juga lembaga perbankan yang dijamin UU. MK menilai BPR saat ini telah mengalami perkembangan dibandingkan sebelum UU Perbankan tahun 1992 dan tahun 1998 diundangkan.

"Keberadaan BPR memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam membangun perekonomian nasional, termasuk bagi kemajuan perekonomian masyarakat terpencil di daerah yang sulit dijangkau oleh bank," kata hakim konstitusi Eny Nurbaningsih memberikan alasan mengabulkan permohonan.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

MK Ketok Palu,BPR Boleh Beli Agunan Debitur Macet Via Lelang/Nonlelang
Kamis, 30 September 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review pasal 12A ayat 1 UU Nmor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan putusan ini, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sama seperti bank umum, dapat membeli agunan dari debitur macet baik lewat lelang atau non lelang.

Permohonan itu diajukan oleh Dirut PT BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono. BPR yang berpusat di Bali itu mengajukan judicial review Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan yang berbunyi:

Pasal 12A ayat 1

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Pribadi menyebut haknya terhambat yaitu hak untuk dapat mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang agunan. Hal ini yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang.

"Sehingga BPR tidak dapat menyelesaikan kredit macet nasabahnya pada saat lelang agunan tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan," kata Pribadi dalam permohonannya.

Oleh sebab itu, Pribadi meminta hak dapat mengambil alih agunan melalui lelang karena kredit macet nasabahnya agar sama dengan hak dari bank umum. Pihaknya pernah mengirimkan surat ke Dirjen Kekayaan Negara. Akan tetapi, permohonan Pemohon tidak mendapatkan kepastian jawaban.

"Dan akibatnya dalam praktik pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar, Pemohon maupun BPR-BPR yang lainnya selalu dihambat dan tidak dapat diizinkan mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang, meskipun tidak ada calon peserta pembeli lelang yang berminat," tutur Pribadi.

Setelah dilakukan persidangan, permohonan tersebut dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Rabu (29/9/2021).

 

MK mengubah Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan yang di-judicial review menjadi:
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Alasan MK mengabulkan karena BPR juga lembaga perbankan yang dijamin UU. MK menilai BPR saat ini telah mengalami perkembangan dibandingkan sebelum UU Perbankan tahun 1992 dan tahun 1998 diundangkan.

"Keberadaan BPR memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam membangun perekonomian nasional, termasuk bagi kemajuan perekonomian masyarakat terpencil di daerah yang sulit dijangkau oleh bank," kata hakim konstitusi Eny Nurbaningsih memberikan alasan mengabulkan permohonan.