'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Pergub no 19/T 2021 Pasal 15 Tidak Menemukan Dasar Hukum, Begini Penjelasan Kajati Riau
| Selasa, 28 September 2021
Editor : | Penulis : admin

Terkait Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau semakin terungkap, pasalnya Kajati Riau yang diwakili oleh Kasi Penyidikan, Risky, SH,.M.H dalam diskusi hari ini bersama ketua organisasi Pers mengaku tidak mengetahui apa dasar hukum pasal 15 ayat (3) poin b c dan h.

Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Risky, yang di dampingi oleh rekan sejawatnya, Rudy, S.H.,M.H,.dan Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous, S.H,.M.H keapada sejumlah Ketua Organisasi Pers yang terus meminta gubernur Riau, agar mencabut peraturanya karena di nilai sarat dengan kejanggalan.

,"Jujur saya sampaikan disini, sesungguhnya, kami tidak tahu soal bagaimana proses pembentukan pergub yang konflik saat ini, yang kami ketahui adalah, saat pergub menuai masalah, baru pihak Kominfo dan dari Sekwan DPRD Riau buat FGD dengan kita, dan kami sampaikan disitu, apa dasar hukum pasal 15 soal terverifikasi Dewan Pers dan UKW menjadi syarat? sampai saat ini kami tidak mengetahui apa dasarnya," sebut Risky heran.

Menurutnya dari perspektif Peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 15 Pergubri tersebut di nilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak memenuhi asa Lex superiori derogat legi inferiori, sebab masih menurut Risky yang baru menjabat hitung bulan di Kejati Riau itu, bahwa sepanjang pasal yang mengatur tentang perusahaan Pers dan wartawan dalam pergub tidak memiliki dasar hukum, maka dengan sendirinya pasal itu tidak berlaku demi hukum.

,"Saya kira ini sederhana saja ya, jika ada norma yang mengatur Pers disitu, tentunya harus ada dasar hukumnya, itu yang kami pertanyakan saat mereka (Kominfo_red) dan pihak Sekwan DPRD Riau adakan FGD dengan kami, nah, itu belum ada kami tahu, artinya ini kan ada masalah, seharusnya itu dicabut oleh gubernur," jelas Risky.

Bahkan oleh Risky menyebutkan, sejatinya pergub tersebut bertujuan baik, yakni untuk membuat ketentuan yang bertujuan menghindari perilaku korupsi dalam penggunaan anggaran publiaksi di Pemerintah provinsi Riau, misalnya antara PPTK dan pihak-pihak media yang justru menerima sejumlah uang dari pemerintah tetapi tidak memberikan prestasi, yaitu bukti kinerja media dalam memberitakan pembangunan atau program pemerintah, yang seharusnya jadi fokus Pemerintah, bukan soal pengaturan Terverifikasi Perusahaan dan UKW.

,"Yang penting dalam rangka penggunaan anggaran publiaksi ini adalah bagaimana anggaran itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pemerintah dengan pihak media, artinya Pemerintah memberikan sejumlah uang, dan media memberikan prestasi, yaitu bentuk pemberitaan yang real, bukan fiktif, atau hanya berkas LPJ yang dibuat-buat, itu yang harusnya jadi fokus, dan selama itu dilakukan dengan baik, tidak ada masalah, karena tidak ada unsur korupsinya dan kerugian keuangan negara," lanjut Risky.

Risky juga berfikir agar Gubernur Riau dapat segera menyikapi hal ini dengan bijaksana dan sesuai prinsip dasar hukum yang benar dan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat, bukan sebahagian.

,"Begini aja, kami akan coba agar semua pihak dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal kekeliruan ini, dan Gubernur, DPRD Riau dan sejumlah organisasi Pers yang mewakili para wartawan dan perusahaan Pers bisa menyelesaikan ini secara bersama-sama dan semua punya hak yang sama, dan tidak boleh aturan bertentangan dengan undang-undang, yang penting hindari segala bentuk perilaku korupsi yang bisa merugikan keuangan negara, kegiatan publikasi sepanjang benar dilaksakan pihak media tidak ada masalah hukum," pungkasnya.

Risky juga mengakui, kerap mendengar bahwa terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW tidak pernah di himbau oleh Dewan Pers sebagai syarat untuk Kerjasama di Pemerintahan.

,"Ya saya kan banyak juga itu kenal para wartawan saat bertugas di Kepri, tidak Pernah ada pergub macam ini, dan pernah ada isunya, tetapi kemudian dicabut, karena memang tidak ada dasar hukumnya, dan Dewan Pers juga yang kami tahu tidak mengatakan bahwa terverifikasi perusahaan Pers dan UKW menjadi syarat bagi kerjasama media," imbuhnya.

Menurutnya, jika pihak Pemrov Riau bisa menyadari permasalahan tersebut, seharusnya Gubernur Riau Drs Syamsuar harus mencabut Pergub itu dengan sendirinya.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Pergub no 19/T 2021 Pasal 15 Tidak Menemukan Dasar Hukum, Begini Penjelasan Kajati Riau
Selasa, 28 September 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Terkait Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau semakin terungkap, pasalnya Kajati Riau yang diwakili oleh Kasi Penyidikan, Risky, SH,.M.H dalam diskusi hari ini bersama ketua organisasi Pers mengaku tidak mengetahui apa dasar hukum pasal 15 ayat (3) poin b c dan h.

Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Risky, yang di dampingi oleh rekan sejawatnya, Rudy, S.H.,M.H,.dan Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous, S.H,.M.H keapada sejumlah Ketua Organisasi Pers yang terus meminta gubernur Riau, agar mencabut peraturanya karena di nilai sarat dengan kejanggalan.

,"Jujur saya sampaikan disini, sesungguhnya, kami tidak tahu soal bagaimana proses pembentukan pergub yang konflik saat ini, yang kami ketahui adalah, saat pergub menuai masalah, baru pihak Kominfo dan dari Sekwan DPRD Riau buat FGD dengan kita, dan kami sampaikan disitu, apa dasar hukum pasal 15 soal terverifikasi Dewan Pers dan UKW menjadi syarat? sampai saat ini kami tidak mengetahui apa dasarnya," sebut Risky heran.

Menurutnya dari perspektif Peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 15 Pergubri tersebut di nilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak memenuhi asa Lex superiori derogat legi inferiori, sebab masih menurut Risky yang baru menjabat hitung bulan di Kejati Riau itu, bahwa sepanjang pasal yang mengatur tentang perusahaan Pers dan wartawan dalam pergub tidak memiliki dasar hukum, maka dengan sendirinya pasal itu tidak berlaku demi hukum.

,"Saya kira ini sederhana saja ya, jika ada norma yang mengatur Pers disitu, tentunya harus ada dasar hukumnya, itu yang kami pertanyakan saat mereka (Kominfo_red) dan pihak Sekwan DPRD Riau adakan FGD dengan kami, nah, itu belum ada kami tahu, artinya ini kan ada masalah, seharusnya itu dicabut oleh gubernur," jelas Risky.

Bahkan oleh Risky menyebutkan, sejatinya pergub tersebut bertujuan baik, yakni untuk membuat ketentuan yang bertujuan menghindari perilaku korupsi dalam penggunaan anggaran publiaksi di Pemerintah provinsi Riau, misalnya antara PPTK dan pihak-pihak media yang justru menerima sejumlah uang dari pemerintah tetapi tidak memberikan prestasi, yaitu bukti kinerja media dalam memberitakan pembangunan atau program pemerintah, yang seharusnya jadi fokus Pemerintah, bukan soal pengaturan Terverifikasi Perusahaan dan UKW.

,"Yang penting dalam rangka penggunaan anggaran publiaksi ini adalah bagaimana anggaran itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pemerintah dengan pihak media, artinya Pemerintah memberikan sejumlah uang, dan media memberikan prestasi, yaitu bentuk pemberitaan yang real, bukan fiktif, atau hanya berkas LPJ yang dibuat-buat, itu yang harusnya jadi fokus, dan selama itu dilakukan dengan baik, tidak ada masalah, karena tidak ada unsur korupsinya dan kerugian keuangan negara," lanjut Risky.

Risky juga berfikir agar Gubernur Riau dapat segera menyikapi hal ini dengan bijaksana dan sesuai prinsip dasar hukum yang benar dan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat, bukan sebahagian.

,"Begini aja, kami akan coba agar semua pihak dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal kekeliruan ini, dan Gubernur, DPRD Riau dan sejumlah organisasi Pers yang mewakili para wartawan dan perusahaan Pers bisa menyelesaikan ini secara bersama-sama dan semua punya hak yang sama, dan tidak boleh aturan bertentangan dengan undang-undang, yang penting hindari segala bentuk perilaku korupsi yang bisa merugikan keuangan negara, kegiatan publikasi sepanjang benar dilaksakan pihak media tidak ada masalah hukum," pungkasnya.

Risky juga mengakui, kerap mendengar bahwa terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW tidak pernah di himbau oleh Dewan Pers sebagai syarat untuk Kerjasama di Pemerintahan.

,"Ya saya kan banyak juga itu kenal para wartawan saat bertugas di Kepri, tidak Pernah ada pergub macam ini, dan pernah ada isunya, tetapi kemudian dicabut, karena memang tidak ada dasar hukumnya, dan Dewan Pers juga yang kami tahu tidak mengatakan bahwa terverifikasi perusahaan Pers dan UKW menjadi syarat bagi kerjasama media," imbuhnya.

Menurutnya, jika pihak Pemrov Riau bisa menyadari permasalahan tersebut, seharusnya Gubernur Riau Drs Syamsuar harus mencabut Pergub itu dengan sendirinya.