'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
FPII Setwil Jabar Kecam Keras Intimidasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota DPRD Kab.Subang
| Selasa, 14 September 2021
Editor : | Penulis : admin

Subang - Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat mengecam keras dugaan ucapan oknum eks Ketua DPRD dan oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Jawa Barat dengan bernada ancaman kepada wartawan media nusantara-online.id subang, beberapa hari lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat, Jansen Matondang pada Senin (12/09/2021), menyikapi viralnya berita di media online atas dugaan penghinaan bahkan berakibat dengan dugaan pengancaman kepada wartawan media nusantara-online.id, MN. 

Karena sudah jelas bahwa dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, setiap wartawan yang bertugas dipayungi serta dilindungi oleh UU PERS No. 40 tahun 1999 dan dilengkapi dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. Namun terkadang dalam mencari, menggali dan membuat sebuah berita, tidak sedikit hambatan di lapangan yang diterima oleh seorang Wartawan seperti tindakan pengusiran, penolakan, pengancaman dan sebagainya. 

Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat dua (2) jelas dikatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pada ayat tiga (3) nya pun dikatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dalam aturan pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Menurut Jansen, apapun bentuknya, menghalang-halangi kegiatan yang akan dilakukan oleh wartawan dalam mencari berita, itu tidak bisa dibenarkan, "kan hal itu pelarangan berarti sama dengan menghambat tugas jurnalis. Yang ranahnya itu pidana sesuai dengan UU PERS No.40 Tahun 1999," tegasnya.

"Apalagi hal tersebut dilakukan oleh seorang Anggota Dewan, yang nota bene sangat memahami betul akan  konsekuensinya bila melanggar UU," ucap Jansen saat dihubungi oleh media melalui sambungan teleponnya. 

Kami mengecam keras tindakan serta nada ancaman yang dilakukan orang tua MJM dan anggota DPRD Subang kepada wartawan, setelah sebelumnya  wartawan nusantara online ini memberitakan kejadian yang berjudul 'Terkait Keluhan Masyarakat Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Halang-halangi Tugas Jurnalis". 

"Kami sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh oknum anggota DPRD Kab.Subang tersebut, seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena tugas wartawan adalah mengkonfirmasi sesuai dengan yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999. Seharusnya bilamana keberatan dengan pemberitaan tersebut, oknum anggota DPRD tersebut dapat membuat 'Hak Jawabnya' terlebih dahulu kepada media tersebut," ungkap Jansen menyayangkan. 

Dan atas kejadian itu, wartawan tersebut merasa trauma dan ketakutan, hingga kemudian melapor ke Mapolres Subang. "Saya berharap Polres Subang dapat memproses kejadian ini dengan baik, sehingga kedepannya tidak ada lagi intimidasi-intimidasi lain yang dirasakan rekan-rekan wartawan khususnya di daerah Subang," ujar Jansen mengakhiri.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

FPII Setwil Jabar Kecam Keras Intimidasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota DPRD Kab.Subang
Selasa, 14 September 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Subang - Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat mengecam keras dugaan ucapan oknum eks Ketua DPRD dan oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Jawa Barat dengan bernada ancaman kepada wartawan media nusantara-online.id subang, beberapa hari lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat, Jansen Matondang pada Senin (12/09/2021), menyikapi viralnya berita di media online atas dugaan penghinaan bahkan berakibat dengan dugaan pengancaman kepada wartawan media nusantara-online.id, MN. 

Karena sudah jelas bahwa dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, setiap wartawan yang bertugas dipayungi serta dilindungi oleh UU PERS No. 40 tahun 1999 dan dilengkapi dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. Namun terkadang dalam mencari, menggali dan membuat sebuah berita, tidak sedikit hambatan di lapangan yang diterima oleh seorang Wartawan seperti tindakan pengusiran, penolakan, pengancaman dan sebagainya. 

Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat dua (2) jelas dikatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pada ayat tiga (3) nya pun dikatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dalam aturan pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Menurut Jansen, apapun bentuknya, menghalang-halangi kegiatan yang akan dilakukan oleh wartawan dalam mencari berita, itu tidak bisa dibenarkan, "kan hal itu pelarangan berarti sama dengan menghambat tugas jurnalis. Yang ranahnya itu pidana sesuai dengan UU PERS No.40 Tahun 1999," tegasnya.

"Apalagi hal tersebut dilakukan oleh seorang Anggota Dewan, yang nota bene sangat memahami betul akan  konsekuensinya bila melanggar UU," ucap Jansen saat dihubungi oleh media melalui sambungan teleponnya. 

Kami mengecam keras tindakan serta nada ancaman yang dilakukan orang tua MJM dan anggota DPRD Subang kepada wartawan, setelah sebelumnya  wartawan nusantara online ini memberitakan kejadian yang berjudul 'Terkait Keluhan Masyarakat Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Halang-halangi Tugas Jurnalis". 

"Kami sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh oknum anggota DPRD Kab.Subang tersebut, seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena tugas wartawan adalah mengkonfirmasi sesuai dengan yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999. Seharusnya bilamana keberatan dengan pemberitaan tersebut, oknum anggota DPRD tersebut dapat membuat 'Hak Jawabnya' terlebih dahulu kepada media tersebut," ungkap Jansen menyayangkan. 

Dan atas kejadian itu, wartawan tersebut merasa trauma dan ketakutan, hingga kemudian melapor ke Mapolres Subang. "Saya berharap Polres Subang dapat memproses kejadian ini dengan baik, sehingga kedepannya tidak ada lagi intimidasi-intimidasi lain yang dirasakan rekan-rekan wartawan khususnya di daerah Subang," ujar Jansen mengakhiri.