'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Harimau Sumatera di Riau Dikuliti, Pria 58 Tahun Ditangkap
| Selasa, 31 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

Seorang pria inisial BAT ditangkap tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau. Pria berusia 58 tahun itu diduga terlibat perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (29/8) malam, sekitar pukul 22.00 Wib di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center BBKSDA Riau," kata Sunarto, kepada merdeka.com Senin (30/8).

Lalu BBKSDA Riau menghubungi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas mengintai 2 unit sepeda motor, salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT.

"Pelaku BAT berhasil ditangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang di dalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

"Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 sepeda motor, 1 ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang," ucap Sunarto.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam regulasi itu, berisi bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Sunarto.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Harimau Sumatera di Riau Dikuliti, Pria 58 Tahun Ditangkap
Selasa, 31 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Seorang pria inisial BAT ditangkap tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau. Pria berusia 58 tahun itu diduga terlibat perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (29/8) malam, sekitar pukul 22.00 Wib di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center BBKSDA Riau," kata Sunarto, kepada merdeka.com Senin (30/8).

Lalu BBKSDA Riau menghubungi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan bersama petugas BKSDA kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas mengintai 2 unit sepeda motor, salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT.

"Pelaku BAT berhasil ditangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang di dalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

"Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 sepeda motor, 1 ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang," ucap Sunarto.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam regulasi itu, berisi bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Sunarto.