'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Terlibat Pungli Pembuatan Paspor, 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Selamat dari Hukuman Penjara
| Jumat, 27 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

Dua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, KO dan SA, diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kedua tersangka pungutan liar atau pungli pembuatan paspor itu tidak dipenjara.

Keduanya menjadi tahanan kota berdasarkan ragam pertimbangan dari petugas Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Di antaranya, kedua tersangka selama penyidikan tidak ditahan Polresta.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, kedua tersangka pungli pembuatan paspor ini berstatus tahanan kota. Perkaranya juga sudah lengkap dan menjadi tanggung jawab Kejari.

"Secepatnya akan dilimpahkan (ke pengadilan) ada tujuh Jaksa Penuntut Umum yang dipersiapkan," kata Zega, Kamis petang, 26 Agustus 2021.

Zega menjelaskan, perkara ini sudah berjalan dua tahun. Penyidik Polresta Pekanbaru akhirnya mampu menyelesaikan berkasnya setelah mendapat beberapa kali petunjuk dari jaksa.

Selama penyidikan, keduanya tidak ditahan sehingga jaksa juga melakukan hal serupa. Hal itu dilakukan karena jaksa menilai tersangka kooperatif, tidak berusaha menghilangkan barang bukti, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kemudian ada jaminan juga dari keluarga kedua tersangka," jelas Zega.

Penahanan badan juga tak dilakukan karena kebijakan di Rutan Pekanbaru selama Covid-19. Pihak Rutan tidak menerima titipan tahanan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang juga PPKM level 4 di Pekanbaru, alasan Covid-19 sehingga Rutan tak menerima," tegas Zega.

Zega menyebut pihaknya akan mempercepat kasus ini sehingga bisa sampai ke pengadilan.

Sebelumnya, pungli pembuatan paspor ini menjerat Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi. Perkaranya telah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terpidana Wandri melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kedua tersangka.

Perkara yang menjerat ketiganya terjadi pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp6.950.000 dari kantong celananya. Uang itu diduga untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri.

Kepada polisi, Wandri menyebut dirinya dibantu oleh kedua tersangka untuk membuat ataupun memperpanjang paspor secara online.

Adapun peran KO, yakni menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA, membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke kedua tersangka. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.

Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebesar Rp2.250.000.

Atas perbuatannya, Wandri saat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Terlibat Pungli Pembuatan Paspor, 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Selamat dari Hukuman Penjara
Jumat, 27 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Dua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, KO dan SA, diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kedua tersangka pungutan liar atau pungli pembuatan paspor itu tidak dipenjara.

Keduanya menjadi tahanan kota berdasarkan ragam pertimbangan dari petugas Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Di antaranya, kedua tersangka selama penyidikan tidak ditahan Polresta.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, kedua tersangka pungli pembuatan paspor ini berstatus tahanan kota. Perkaranya juga sudah lengkap dan menjadi tanggung jawab Kejari.

"Secepatnya akan dilimpahkan (ke pengadilan) ada tujuh Jaksa Penuntut Umum yang dipersiapkan," kata Zega, Kamis petang, 26 Agustus 2021.

Zega menjelaskan, perkara ini sudah berjalan dua tahun. Penyidik Polresta Pekanbaru akhirnya mampu menyelesaikan berkasnya setelah mendapat beberapa kali petunjuk dari jaksa.

Selama penyidikan, keduanya tidak ditahan sehingga jaksa juga melakukan hal serupa. Hal itu dilakukan karena jaksa menilai tersangka kooperatif, tidak berusaha menghilangkan barang bukti, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kemudian ada jaminan juga dari keluarga kedua tersangka," jelas Zega.

Penahanan badan juga tak dilakukan karena kebijakan di Rutan Pekanbaru selama Covid-19. Pihak Rutan tidak menerima titipan tahanan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang juga PPKM level 4 di Pekanbaru, alasan Covid-19 sehingga Rutan tak menerima," tegas Zega.

Zega menyebut pihaknya akan mempercepat kasus ini sehingga bisa sampai ke pengadilan.

Sebelumnya, pungli pembuatan paspor ini menjerat Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi. Perkaranya telah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terpidana Wandri melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kedua tersangka.

Perkara yang menjerat ketiganya terjadi pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp6.950.000 dari kantong celananya. Uang itu diduga untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri.

Kepada polisi, Wandri menyebut dirinya dibantu oleh kedua tersangka untuk membuat ataupun memperpanjang paspor secara online.

Adapun peran KO, yakni menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA, membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke kedua tersangka. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.

Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebesar Rp2.250.000.

Atas perbuatannya, Wandri saat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.