'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
PT.DPN di Laporkan Kades Se-Kenegerian Kopah ke Pemkab Kuansing,Paksa Masyarakat Ganti Rugi Lahan.
| Selasa, 24 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

 

Kades Kenegerian Kopah terdiri dari enam Kades yakni Kades Munsalo Azwar Ali, kades Jaya Matnur, kades Titian Modang Anasrun, kades, kades Pulau Baru Mahyudin dan kades Kopah Desko Putra menyatakan sikap bahwa menolak secara resmi atas tindakan PT DPN.

Para Kades didampingi anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Kuansing Darmizar menemui wakil bupati Suhardiman Amby Senin, (23/8/2021)

Dalam kesempatan tersebut, kades se Kenegerian Kopah ini  mengharapkan agar permasalah himbauan pihak PT DPN dengan mendeadline warga mengganti rugi lahan yang dianggap warga yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) segera diselesaikan pemerintah.

Darmizar yang mendampingi kades itu menyampaikan, PT DPN harus belajar sejarah, bahwa keberadaan HGU yang dimilikinya sekarang adalah milik masyarakat adat  terutama masyarakat Kenegerian Kopah, artinya bukan masyrarakat yang menyerobot HGU perusahaan.

"Jangan pernah beranggapan bahwa masyarakat yang serobot HGU perusaan, tapi perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat" ujar Darmizar

"Jika perusaan tetap memaksakan maka dari mana lagi masyraakat mencari sumber kehidupan, sebab, yang paling banyak dirugikan dari kebijakan ini adalah masyarakat yang bedapingan langsung dengan perusahaan terutama masyarkaat Kenegerian Kapah  lahannya banyak dalam HGU tersebut. "tambah Darmizar

Selain itu, selama ini PT DPN sama sekali tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) Pasalnya, banyak masyarakat di sekitar kawasan industri justru hidup miskin.

Menurutnya, CSR diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Apabila ketentuan  CSR tersebut tidak dilaksanakan maka dapat diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, "tutup Darmizar

Menyikapi keluhan kades ini, Wakil Bupati Suhardiman mengatakan, cukup banyak laporan masyarakat  terkait konflik dengan perusahaan.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung menggelar rapat bersama OPD terkait membahas berbagai permasalahan perusahaan dengan masyarakat sekitar

Suhardiman mengatakan, ada tiga  perusahaan yang dibahas terkait permasalah perusahaan dengan masyarkaat sekitar seperti  PT Duta Palma, Wanasari dan Citra.

Hasil rapat bersama OPD Wakil Bupati Suhardiman Amby memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap perushaaan yang di maksud, jika ada ditemukan kegiatan perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan tersebut akan dihentikan kegiatannya sementra waktu

"Kita akan membentuk tim khusus untuk menuntaskan  semua permasalahan, skema penyelesaiannya akan mengacu kepada  undang-undang cipta kerja," katanya.

Ditambahkannya, sebagian besar konflik di daerah memang lebih disebabkan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan perusahaan, dan sekarang lebih banyak pada konflik bagi hasil plasma. Selain itu, konflik juga terjadi antar perusahaan yang berdampingan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah terus melakukan mediasi, agar masalah tersebut bisa terselesaikan.

"Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi perushaaan"  pungkas.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan PT.Duta Palma Nusantara mengeluarkan himbauan meminta warga menggarap lahan dalam kawasan perusahaan untuk bersedia diganti rugi secara kekeluargaan dengan memberi deadline 31 Agustus 2021.

Himbauan tersebut terlihat di jalan-jalan yang berbatasan langsung antara kawasan DPN dengan kebun masyarakat. Himbauan tersebut dipasang sejak 21 Agustus 2021.

Bunyi himbauan tersebut tertulis, " Kami himbau kepada bapak/ibu menggarap lahan di dalam area PT.Duta Palma Nusantara (DPN) agar secara kekeluargaan di ganti rugi paling lambat 31 Agustus 2021. Setelah tanggal tersebut perushaaan akan menutup kases masuk yang bukan jalan umum. (Drs)

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

PT.DPN di Laporkan Kades Se-Kenegerian Kopah ke Pemkab Kuansing,Paksa Masyarakat Ganti Rugi Lahan.
Selasa, 24 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

 

Kades Kenegerian Kopah terdiri dari enam Kades yakni Kades Munsalo Azwar Ali, kades Jaya Matnur, kades Titian Modang Anasrun, kades, kades Pulau Baru Mahyudin dan kades Kopah Desko Putra menyatakan sikap bahwa menolak secara resmi atas tindakan PT DPN.

Para Kades didampingi anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Kuansing Darmizar menemui wakil bupati Suhardiman Amby Senin, (23/8/2021)

Dalam kesempatan tersebut, kades se Kenegerian Kopah ini  mengharapkan agar permasalah himbauan pihak PT DPN dengan mendeadline warga mengganti rugi lahan yang dianggap warga yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) segera diselesaikan pemerintah.

Darmizar yang mendampingi kades itu menyampaikan, PT DPN harus belajar sejarah, bahwa keberadaan HGU yang dimilikinya sekarang adalah milik masyarakat adat  terutama masyarakat Kenegerian Kopah, artinya bukan masyrarakat yang menyerobot HGU perusahaan.

"Jangan pernah beranggapan bahwa masyarakat yang serobot HGU perusaan, tapi perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat" ujar Darmizar

"Jika perusaan tetap memaksakan maka dari mana lagi masyraakat mencari sumber kehidupan, sebab, yang paling banyak dirugikan dari kebijakan ini adalah masyarakat yang bedapingan langsung dengan perusahaan terutama masyarkaat Kenegerian Kapah  lahannya banyak dalam HGU tersebut. "tambah Darmizar

Selain itu, selama ini PT DPN sama sekali tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) Pasalnya, banyak masyarakat di sekitar kawasan industri justru hidup miskin.

Menurutnya, CSR diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Apabila ketentuan  CSR tersebut tidak dilaksanakan maka dapat diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, "tutup Darmizar

Menyikapi keluhan kades ini, Wakil Bupati Suhardiman mengatakan, cukup banyak laporan masyarakat  terkait konflik dengan perusahaan.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung menggelar rapat bersama OPD terkait membahas berbagai permasalahan perusahaan dengan masyarakat sekitar

Suhardiman mengatakan, ada tiga  perusahaan yang dibahas terkait permasalah perusahaan dengan masyarkaat sekitar seperti  PT Duta Palma, Wanasari dan Citra.

Hasil rapat bersama OPD Wakil Bupati Suhardiman Amby memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap perushaaan yang di maksud, jika ada ditemukan kegiatan perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan tersebut akan dihentikan kegiatannya sementra waktu

"Kita akan membentuk tim khusus untuk menuntaskan  semua permasalahan, skema penyelesaiannya akan mengacu kepada  undang-undang cipta kerja," katanya.

Ditambahkannya, sebagian besar konflik di daerah memang lebih disebabkan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan perusahaan, dan sekarang lebih banyak pada konflik bagi hasil plasma. Selain itu, konflik juga terjadi antar perusahaan yang berdampingan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah terus melakukan mediasi, agar masalah tersebut bisa terselesaikan.

"Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi perushaaan"  pungkas.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan PT.Duta Palma Nusantara mengeluarkan himbauan meminta warga menggarap lahan dalam kawasan perusahaan untuk bersedia diganti rugi secara kekeluargaan dengan memberi deadline 31 Agustus 2021.

Himbauan tersebut terlihat di jalan-jalan yang berbatasan langsung antara kawasan DPN dengan kebun masyarakat. Himbauan tersebut dipasang sejak 21 Agustus 2021.

Bunyi himbauan tersebut tertulis, " Kami himbau kepada bapak/ibu menggarap lahan di dalam area PT.Duta Palma Nusantara (DPN) agar secara kekeluargaan di ganti rugi paling lambat 31 Agustus 2021. Setelah tanggal tersebut perushaaan akan menutup kases masuk yang bukan jalan umum. (Drs)