'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Kasus Positif Covid di RI Terus Menurun, Hari Ini Bertambah 15.768
| Kamis, 19 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

Pemerintah melaporkan pertambahan kasus covid-19 di Indonesia yang tercatat pada hari Rabu (18/8/2021).

Tren kasus positif di RI tercatat terus mengalami penurunan. Pada hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 15.768. Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan Juli lalu yang pernah mencapai 50 ribuan kasus dalam sehari.

Dengan penambahan tersebut, akumulatif kasus Covid-19 selama pandemi menjadi 3.908.247.

Sementara untuk kasus meninggal dunia bertambah sebanyak 1.128. Sehingga keseluruhan sebanyak 121.141 orang meninggal dunia selama pandemi terjadi di Indonesia.

Sedangkan untuk pasien sembuh dari Covid-19, pada hari ini bertambah 29.794.

BOR Wisma Atlet Kemayoran Turun Signifikan

Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di RSDC Wisma Atlet kemayoran mengalami penurunan signifikan.

Kabar baik ini disampaikan Koordinator Bidang Data dan IT Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers virtual BNPB, Rabu (13/8/2021).

"Dari 92 persen ke 17 persen penurunannya sekitar 73,9 persen. Per tanggal 18 Agustus tadi pagi BOR di RSDC Wisma Atlet berada diangka 17,6 persen," ujarnya.

Ia menyebut, penurunan terjadi sebagai imbas kebijakan PPKM darurat dan pembatasan mobilitas yang telah berlangsung lebih dari satu bulan.

"Saat Juli mulai PPKM, mobilitas ditekan, bisa terkendali dan terus turun," imbuhnya.

Ia memaparkan, BOR di RSDC Wisma Atlet Kemayoran sempat kosong pada 15 Mei lalu.

Kemudian naik pada bulan Juni, lantaran munculnya varian Delta.

"Ingat sekali tanggal 13 Juni itu naik menjadi 84,68 persen. Bahkan puncaknya tanghal 30 Juni lalu sekitar 90an persen," ungkapnya.

Boleh makan di mal

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini pun diikuti dengan pelonggaran aturan untuk berkunjung ke mall atau pusat perbelanjaan.

Pengunjung mall pun sudah diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat.

Namun tetap dengan pembatasan kapasitas, yakni 25 persen dari kapasitas normal atau 2 orang per mejanya.

Wakil Presdir PT Metropolitan Kentjana, Jeffri S Tanudjaja menyambut baik adanya pelonggaran aturan bagi pengunjung mall ini.

Karena meskipun pengunjung mall tidak terlihat ramai, kedatangan pengunjung ini sudah bisa memberikan kehidupan kepada para tenant yanga da di mall.

"Ramai sekali belum ya, tapi kita sudah melihat pengunjung yang datang itu memberikan kehidupan kepada para tenant kita," kata Jeffri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Jeffri mengaku senang karena kini pemerintah juga telah memperbolehkan pengunjung mall untuk makan di tempat.

Pasalnya menurut Jeffri, jika tidak diperbolehkan makan di mall maka orang-orang akan merasa malas untuk datang ke mall.

"Kita gembira mulai hari ini pemerintah mengizinkan bukan hanya 50 persen dari kapasitas, tapi dine in juga diperbolehkan. Nah itu penting sekali, karena kalau tidak diperbolehkan makan di mall, itu orang merasa malas datang ke mall," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, uji coba pembukaan mall telah dilakukan di empat daerah di Indonesia.

Yakni di DKI Jakarta, Kota Bandung, Semarang, serta Surabaya.

Setelah pembukaan mall di empat daerah tersebut, nantinya dalam masa perpanjangan PPKM cakupan uji coba pembukaan mall akan diperluas lagi.

Syarat Berkunjung ke Mall

Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa berkunjung ke mall menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.

- Restoran, rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Atau satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

- Orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.

- Bioskop, tempat bermain anak, serta tempat hiburan yang ada di dalam mall ditutup.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Kasus Positif Covid di RI Terus Menurun, Hari Ini Bertambah 15.768
Kamis, 19 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pemerintah melaporkan pertambahan kasus covid-19 di Indonesia yang tercatat pada hari Rabu (18/8/2021).

Tren kasus positif di RI tercatat terus mengalami penurunan. Pada hari ini tercatat ada penambahan sebanyak 15.768. Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan Juli lalu yang pernah mencapai 50 ribuan kasus dalam sehari.

Dengan penambahan tersebut, akumulatif kasus Covid-19 selama pandemi menjadi 3.908.247.

Sementara untuk kasus meninggal dunia bertambah sebanyak 1.128. Sehingga keseluruhan sebanyak 121.141 orang meninggal dunia selama pandemi terjadi di Indonesia.

Sedangkan untuk pasien sembuh dari Covid-19, pada hari ini bertambah 29.794.

BOR Wisma Atlet Kemayoran Turun Signifikan

Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di RSDC Wisma Atlet kemayoran mengalami penurunan signifikan.

Kabar baik ini disampaikan Koordinator Bidang Data dan IT Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers virtual BNPB, Rabu (13/8/2021).

"Dari 92 persen ke 17 persen penurunannya sekitar 73,9 persen. Per tanggal 18 Agustus tadi pagi BOR di RSDC Wisma Atlet berada diangka 17,6 persen," ujarnya.

Ia menyebut, penurunan terjadi sebagai imbas kebijakan PPKM darurat dan pembatasan mobilitas yang telah berlangsung lebih dari satu bulan.

"Saat Juli mulai PPKM, mobilitas ditekan, bisa terkendali dan terus turun," imbuhnya.

Ia memaparkan, BOR di RSDC Wisma Atlet Kemayoran sempat kosong pada 15 Mei lalu.

Kemudian naik pada bulan Juni, lantaran munculnya varian Delta.

"Ingat sekali tanggal 13 Juni itu naik menjadi 84,68 persen. Bahkan puncaknya tanghal 30 Juni lalu sekitar 90an persen," ungkapnya.

Boleh makan di mal

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini pun diikuti dengan pelonggaran aturan untuk berkunjung ke mall atau pusat perbelanjaan.

Pengunjung mall pun sudah diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat.

Namun tetap dengan pembatasan kapasitas, yakni 25 persen dari kapasitas normal atau 2 orang per mejanya.

Wakil Presdir PT Metropolitan Kentjana, Jeffri S Tanudjaja menyambut baik adanya pelonggaran aturan bagi pengunjung mall ini.

Karena meskipun pengunjung mall tidak terlihat ramai, kedatangan pengunjung ini sudah bisa memberikan kehidupan kepada para tenant yanga da di mall.

"Ramai sekali belum ya, tapi kita sudah melihat pengunjung yang datang itu memberikan kehidupan kepada para tenant kita," kata Jeffri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Jeffri mengaku senang karena kini pemerintah juga telah memperbolehkan pengunjung mall untuk makan di tempat.

Pasalnya menurut Jeffri, jika tidak diperbolehkan makan di mall maka orang-orang akan merasa malas untuk datang ke mall.

"Kita gembira mulai hari ini pemerintah mengizinkan bukan hanya 50 persen dari kapasitas, tapi dine in juga diperbolehkan. Nah itu penting sekali, karena kalau tidak diperbolehkan makan di mall, itu orang merasa malas datang ke mall," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, uji coba pembukaan mall telah dilakukan di empat daerah di Indonesia.

Yakni di DKI Jakarta, Kota Bandung, Semarang, serta Surabaya.

Setelah pembukaan mall di empat daerah tersebut, nantinya dalam masa perpanjangan PPKM cakupan uji coba pembukaan mall akan diperluas lagi.

Syarat Berkunjung ke Mall

Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa berkunjung ke mall menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.

- Restoran, rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Atau satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

- Orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.

- Bioskop, tempat bermain anak, serta tempat hiburan yang ada di dalam mall ditutup.