'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Begini Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 di Pekanbaru
| Jumat, 13 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

 

Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan, karena kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus kembali menerbitkan aturan tentang pedoman penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Aturan ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Pemberlakuan PPKM Level 4, sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada wartawan, Rabu (12/8/2021).

Berikut ini adalah penjelasan Surat Edaran Nomor 18/SE/SATGAS/2021.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

A. Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

B. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

C. Perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

D. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Kemudian wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila diemukan klaster Covid-19 di tempat kerja, maka ditutup selama 5 hari.

E. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

F. Sektor kritikal seperti :

a. Kesehatan;

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk poin a dan b dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;

c. Penanganan bencana;

d. Energi;

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. Pupuk dan petrokimia;

h. Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

j. Proyek strategis nasional;

k. Konstruksi; dan

l. Utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan);

Untuk poin c sampai dengan l dapat beroperasi 100 persen.

G. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer, dan menjaga jarak.

H. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

I. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

J. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan malam (klub malam, diskotek, rumah biliar, PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level 4.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer.

b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk restoran hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

10. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan apabila diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

11. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.

Bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Penguatan fungsi Posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan mengaktifkan Siskamling.

Melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan pada pukul 21.00 WIB, serta pengecekan masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan dengan syarat menunjukkan hasil tes PCR H-2 /rapid test antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama;

Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi hukum.

 

 

 

 

 

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Begini Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 di Pekanbaru
Jumat, 13 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

 

Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan, karena kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus kembali menerbitkan aturan tentang pedoman penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Aturan ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Pemberlakuan PPKM Level 4, sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada wartawan, Rabu (12/8/2021).

Berikut ini adalah penjelasan Surat Edaran Nomor 18/SE/SATGAS/2021.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

A. Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

B. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

C. Perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

D. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Kemudian wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila diemukan klaster Covid-19 di tempat kerja, maka ditutup selama 5 hari.

E. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

F. Sektor kritikal seperti :

a. Kesehatan;

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk poin a dan b dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;

c. Penanganan bencana;

d. Energi;

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. Pupuk dan petrokimia;

h. Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

j. Proyek strategis nasional;

k. Konstruksi; dan

l. Utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan);

Untuk poin c sampai dengan l dapat beroperasi 100 persen.

G. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer, dan menjaga jarak.

H. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

I. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

J. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan malam (klub malam, diskotek, rumah biliar, PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level 4.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer.

b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk restoran hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

10. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan apabila diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

11. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.

Bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Penguatan fungsi Posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan mengaktifkan Siskamling.

Melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan pada pukul 21.00 WIB, serta pengecekan masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan dengan syarat menunjukkan hasil tes PCR H-2 /rapid test antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama;

Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi hukum.