'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Jokowi Enggan Lockdown Karena Rakyat Menjerit, Pakar: Tak Terjadi Jika Tanggungjawab Penuh
| Senin, 2 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

Presiden Joko Widodo atau yang lazim disapa Jokowi kembali menyampaikan sejumlah hal terkait kondisi Indonesia saat ini. Mengutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden (Jumat,30 Juli 2021), Jokowi enggan melaksanakan lockdown dengan berdalih bahwa masyarakat menjerit selama PPKM Darurat apalagi dengan menerapkan total lockdown.

Pernyataan Jokowi ini pun menuai respons dari pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA).

"Jokowi sepertinya belum memahami realitas yang terjadi bahwa masyarakat menjerit karena PPKM Darurat cenderung tidak memberikan solusi konkret selama pandemi," kata Herry Mendrofa, Direktur Eksekutif CISA melalui keterangan persnya pada Jumat (30/07/2021).

Menurut pengamatan Herry, jika Jokowi mengambil sikap tegas dalam hal menerapkan UU Karantina Kesehatan serta mengimplentasikan tanggungjawab Pemerintah sepenuhnya kepada masyarakat akan lebih berdampak positif pada penanganan Covid-19.

"Sudah jelas bahwa ketika UU Karantina Kesehatan dijalankan secara optimal serta Pemerintah hadir untuk bertanggungjawab atas keseluruhan hajat masyarakatnya, niscaya pandemi ini akan berhenti," sebut Herry.

Sehingga Direktur Eksekutif CISA meminta Jokowi agar benar-benar memahami suasana kebatinan dan harapan publik.

"Jokowi ini presiden harusnya optimis dan tampil sebagai problem solver di tengah-tengah suasana kebatinan masyarakat yang kurang stabil akibat dampak negatif kebijakan yang tidak produktif," tutur Herry.

Lebih lanjut Herry menyoroti jika terus menerus memberlakukan PPKM Darurat akan menimbulkan potensi meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia.

"Selama pandemi ini ada istilah refocusing anggaran yang difokuskan pada aspek kesehatan namun langkah ini justru memicu terjadinya persoalan pada pemulihan ekonomi dan kondisi kesejahteraan yang cenderung dinomorduakan. Bisa memicu peningkatan angka kemiskinan," ujarnya.

Belum lagi kebijakan PPKM yang semi-lockdown dan cenderung setengah jadi dianggap tidak efektif.

"Justru karena kebijakan PPKM ini setengah jadi karena semi-lockdown maka outputnya pun tidak maksimal. Artinya jika Pemerintah menginginkan hasil yang efektif, kebijakannya harus matang," pungkasnya.

4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah

Warga berada di lorong jalan masuk ke Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang ditutup sementara. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Apabila suatu wilayah menerapkan aturan lockdown, maka pintu perbatasan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian untuk memastikan tak ada yang masuk ataupun keluar.

Sejumlah pakar menilai bahwa hal ini bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis corona. Namun, hal tersebut menuai pro kontra dari banyak pihak karena dianggap terlalu berisiko untuk masyarakat.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, apabila negara menerapkan status lockdown maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown, seperti dikutip dari Hukum Online:

  1. Rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
  2. Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.
  3. Pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
  4. Rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Itulah empat hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Jokowi Enggan Lockdown Karena Rakyat Menjerit, Pakar: Tak Terjadi Jika Tanggungjawab Penuh
Senin, 2 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Presiden Joko Widodo atau yang lazim disapa Jokowi kembali menyampaikan sejumlah hal terkait kondisi Indonesia saat ini. Mengutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden (Jumat,30 Juli 2021), Jokowi enggan melaksanakan lockdown dengan berdalih bahwa masyarakat menjerit selama PPKM Darurat apalagi dengan menerapkan total lockdown.

Pernyataan Jokowi ini pun menuai respons dari pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA).

"Jokowi sepertinya belum memahami realitas yang terjadi bahwa masyarakat menjerit karena PPKM Darurat cenderung tidak memberikan solusi konkret selama pandemi," kata Herry Mendrofa, Direktur Eksekutif CISA melalui keterangan persnya pada Jumat (30/07/2021).

Menurut pengamatan Herry, jika Jokowi mengambil sikap tegas dalam hal menerapkan UU Karantina Kesehatan serta mengimplentasikan tanggungjawab Pemerintah sepenuhnya kepada masyarakat akan lebih berdampak positif pada penanganan Covid-19.

"Sudah jelas bahwa ketika UU Karantina Kesehatan dijalankan secara optimal serta Pemerintah hadir untuk bertanggungjawab atas keseluruhan hajat masyarakatnya, niscaya pandemi ini akan berhenti," sebut Herry.

Sehingga Direktur Eksekutif CISA meminta Jokowi agar benar-benar memahami suasana kebatinan dan harapan publik.

"Jokowi ini presiden harusnya optimis dan tampil sebagai problem solver di tengah-tengah suasana kebatinan masyarakat yang kurang stabil akibat dampak negatif kebijakan yang tidak produktif," tutur Herry.

Lebih lanjut Herry menyoroti jika terus menerus memberlakukan PPKM Darurat akan menimbulkan potensi meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia.

"Selama pandemi ini ada istilah refocusing anggaran yang difokuskan pada aspek kesehatan namun langkah ini justru memicu terjadinya persoalan pada pemulihan ekonomi dan kondisi kesejahteraan yang cenderung dinomorduakan. Bisa memicu peningkatan angka kemiskinan," ujarnya.

Belum lagi kebijakan PPKM yang semi-lockdown dan cenderung setengah jadi dianggap tidak efektif.

"Justru karena kebijakan PPKM ini setengah jadi karena semi-lockdown maka outputnya pun tidak maksimal. Artinya jika Pemerintah menginginkan hasil yang efektif, kebijakannya harus matang," pungkasnya.

4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah

Warga berada di lorong jalan masuk ke Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang ditutup sementara. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Apabila suatu wilayah menerapkan aturan lockdown, maka pintu perbatasan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian untuk memastikan tak ada yang masuk ataupun keluar.

Sejumlah pakar menilai bahwa hal ini bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis corona. Namun, hal tersebut menuai pro kontra dari banyak pihak karena dianggap terlalu berisiko untuk masyarakat.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, apabila negara menerapkan status lockdown maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown, seperti dikutip dari Hukum Online:

  1. Rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
  2. Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.
  3. Pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
  4. Rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Itulah empat hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown.