'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Dua Bos Perusahaan Jadi Tersangka Timbun Obat Terapi Covid
| Jumat, 30 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yakni Y selaku direktur PT ASA dan S selaku komisaris PT ASA.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).

Bismo menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa total 23 saksi.

"Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada lima, dari BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana," ujarnya.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap direktur dan komisaris PT ASA tersebut.

"(Enggak ditahan), karena sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum," ucap Bismo.

Lebih lanjut, Bismi menuturkan kedua tersangka rencananya akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (3/8) mendatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah ruko yang beralamat di Kalideres, Jakarta barat (Jakbar) yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 pada Senin (12/7).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.

Selain penimbunan, polisi turut menemukan ada indikasi permainan harga. Sebab, sesuai aturan obat Azithromycin 500 mg semestinya Rp1.700 per tablet, namun ada dugaan akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.

Azithromycin diketahui meruapakan salah satu obat terapi penanganan covid-19 yang direstui BPOM. Selain Azithromycin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, dan Dexametason (tunggal). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Dua Bos Perusahaan Jadi Tersangka Timbun Obat Terapi Covid
Jumat, 30 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yakni Y selaku direktur PT ASA dan S selaku komisaris PT ASA.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).

Bismo menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa total 23 saksi.

"Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada lima, dari BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana," ujarnya.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap direktur dan komisaris PT ASA tersebut.

"(Enggak ditahan), karena sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum," ucap Bismo.

Lebih lanjut, Bismi menuturkan kedua tersangka rencananya akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (3/8) mendatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah ruko yang beralamat di Kalideres, Jakarta barat (Jakbar) yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 pada Senin (12/7).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.

Selain penimbunan, polisi turut menemukan ada indikasi permainan harga. Sebab, sesuai aturan obat Azithromycin 500 mg semestinya Rp1.700 per tablet, namun ada dugaan akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.

Azithromycin diketahui meruapakan salah satu obat terapi penanganan covid-19 yang direstui BPOM. Selain Azithromycin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, dan Dexametason (tunggal). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.