'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ siak
Diduga Tidak Transparan. Warga Gugat Hasil Pemilihan Ketua RT 07 Bunut Desa Pinang Sebatang Timur
| Selasa, 27 Juli 2021
Editor : | Penulis : 1

SIAK. Superriau.Com - Pelaksanaan pemilihan ketua Rt 007 Rk 004 Dusun Bunut Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang digelar pada 19 26 Juli 2021 yang berlangsung dirumah ketua RT 007 dan digugat oleh masyarakat yang berdomisili di Rt 007 karena disinyalir tidak transparanya mekanisme dan tatib dari panitia saat pemilihan yang dilangsungkan, Senin ( 26/07/2021 ) sekitar jam 20.00 Wib dirumah Ketua RT 007.

Dari hasil yang disampaikan ke media ini, beberapa warga menyampaikan jika mekanisme dan tatib pemilihan tidak tranparan. " Ya pak, awalanya mekanisme dengan pemberitahuan pencalonan ketua di Rt kami disampaikan dengan ditempelkannya dirumah - rumah orang surat pemberitahuan sesuai dengan surat tugas No. 400/SET/VII/2021/61 yang diberikan Penghulu Pinang Sebatang Timur kepada Dusun wilayah mengenai pelaksanaan pemilihan calon ketua RT dan para calon menyerahkan lamaran sesuai syarat yang ditentukan hingga ditetapkan 2 calon ketua. " jelas mereka.

" diduga adanya ketidakterbukaan informasi pemilihan calon ketua RT kami bermula ketika pada, Senin ( 26/07/21 ) ketua RT kami yang juga ikut mencalonkan diri kembali mendatangi rumah warga di RT kami dengan menyampaikan pemberithuan bahwasanya ada rapat/pertemuan dirumah RT tanpa menjelskan apa materi dari rapat dimaksud.
Ketika dilangsungkan rapat dimaksud dihadiri sebagian warga dan ternyata diadakan pemilihan calon ketua dengan cara beberapa peserta rapat menentukan calon pilihan mereka hingga Ä·etua RT lama terpilih kembali memimpin RT 007. 

Mereka juga menjelaskan " awalnya warga atau peserta rapat tidak begitu banyak yang hadir. Namun ketika jamnya pemilihan beberapa warga muncul dari belakang dapur rumah RT yang juga sebagai calon ketua yang memenangkan hasil pemilihan rapat, gabung ke dalam acara rapat untuk ikut menentukan pilihan mereka. Kami pun tak paham dari mana saja warga itu datang dan siapa saja yang berhak dan apa saja persyaratan ikut memilih dipertemuan itu. " jelas mereka dengan kesal.

" hal ini sangat tidak kami terima. Seakan ada permainan untuk tidak menjelaskan waktu dan lokasi serta kriteria ikut memilih calon ketua sehingga antusias warga tidak ada untuk ikut mimilih. Kami akan buat surat gugatan ke Penghulu atau ke tingkat kecamatan serta membuat somasi tidak percaya kepimpinan RT kami atas ketidakterbukaan dalam hal pemilihan calon ketua di RT kami. Ini hal kecil, tetapi tidak transparan apalagi nanti terkait hal-hal besar.  " jelas warga.

Atas pernyataan warga. Jajaran pengurus Dpc Lsm Penjara Kab. Siak sangat menyayangkan ketidakterbukaan informasi mekanisme pemilihan calon ketua RT 007. " Ya, Mengenai Rukun Tetangga ( RT ) dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ( Permendagri 18/2018 ).

RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( PP 43/2014 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( PP 47/2015 ), dan Pasal 3 ayat ( 1 ) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. 
Jenis LKD paling sedikit meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga ( RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. 

Pengurus LKD ( dalam hal ini Ketua RT ) memegang jabatan selama 5 ( lima ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD ( dalam hal ini Ketua RT ) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengaturan mengenai RT ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah. 

Pengurus RT terdiri dari, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang ( Dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan ) dan Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut. Jelas Agus yang juga salah satu pengurus Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara.

Agus juga menjelaskan. " Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Penghulu, Panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dalam hal mekanisme musyawarah tidak tercapai, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT. Berdasarkan pengaduan warga, dapat dikatakan bahwa prosedur penggantian Ketua RT yang dilangsungkan di RT 007 seakan ada permainan memanipulasi warga. Kami dari pengurus jajaran lembaga swadaya masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara berharap semoga saja tidak ada politik sederhana, mari kita jangan menodai aturan yang berlaku di kampung kita. Dan terkait hal ini juga nanti akan kita klarifikasi Penghulu dan Camat Tualang. Ujar Agus

Ketua panitia pelaksana pemilihan ketua RT 007 Afrizal yang dicoba dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whaatsaap. Menjelaskan jika selanjutnya akan kordinasi dengan Kepala Dusun. " mohon sabar pak, aku konsultasi dengan Pak Dusun ". Singkatnya

Untuk membuat berimbang pemberiataan ini awak media selanjutnya akan konfirmasi beberapa pihak terkait. 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
siak

Diduga Tidak Transparan. Warga Gugat Hasil Pemilihan Ketua RT 07 Bunut Desa Pinang Sebatang Timur
Selasa, 27 Juli 2021
Editor : | Penulis : 1
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

SIAK. Superriau.Com - Pelaksanaan pemilihan ketua Rt 007 Rk 004 Dusun Bunut Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang digelar pada 19 26 Juli 2021 yang berlangsung dirumah ketua RT 007 dan digugat oleh masyarakat yang berdomisili di Rt 007 karena disinyalir tidak transparanya mekanisme dan tatib dari panitia saat pemilihan yang dilangsungkan, Senin ( 26/07/2021 ) sekitar jam 20.00 Wib dirumah Ketua RT 007.

Dari hasil yang disampaikan ke media ini, beberapa warga menyampaikan jika mekanisme dan tatib pemilihan tidak tranparan. " Ya pak, awalanya mekanisme dengan pemberitahuan pencalonan ketua di Rt kami disampaikan dengan ditempelkannya dirumah - rumah orang surat pemberitahuan sesuai dengan surat tugas No. 400/SET/VII/2021/61 yang diberikan Penghulu Pinang Sebatang Timur kepada Dusun wilayah mengenai pelaksanaan pemilihan calon ketua RT dan para calon menyerahkan lamaran sesuai syarat yang ditentukan hingga ditetapkan 2 calon ketua. " jelas mereka.

" diduga adanya ketidakterbukaan informasi pemilihan calon ketua RT kami bermula ketika pada, Senin ( 26/07/21 ) ketua RT kami yang juga ikut mencalonkan diri kembali mendatangi rumah warga di RT kami dengan menyampaikan pemberithuan bahwasanya ada rapat/pertemuan dirumah RT tanpa menjelskan apa materi dari rapat dimaksud.
Ketika dilangsungkan rapat dimaksud dihadiri sebagian warga dan ternyata diadakan pemilihan calon ketua dengan cara beberapa peserta rapat menentukan calon pilihan mereka hingga Ä·etua RT lama terpilih kembali memimpin RT 007. 

Mereka juga menjelaskan " awalnya warga atau peserta rapat tidak begitu banyak yang hadir. Namun ketika jamnya pemilihan beberapa warga muncul dari belakang dapur rumah RT yang juga sebagai calon ketua yang memenangkan hasil pemilihan rapat, gabung ke dalam acara rapat untuk ikut menentukan pilihan mereka. Kami pun tak paham dari mana saja warga itu datang dan siapa saja yang berhak dan apa saja persyaratan ikut memilih dipertemuan itu. " jelas mereka dengan kesal.

" hal ini sangat tidak kami terima. Seakan ada permainan untuk tidak menjelaskan waktu dan lokasi serta kriteria ikut memilih calon ketua sehingga antusias warga tidak ada untuk ikut mimilih. Kami akan buat surat gugatan ke Penghulu atau ke tingkat kecamatan serta membuat somasi tidak percaya kepimpinan RT kami atas ketidakterbukaan dalam hal pemilihan calon ketua di RT kami. Ini hal kecil, tetapi tidak transparan apalagi nanti terkait hal-hal besar.  " jelas warga.

Atas pernyataan warga. Jajaran pengurus Dpc Lsm Penjara Kab. Siak sangat menyayangkan ketidakterbukaan informasi mekanisme pemilihan calon ketua RT 007. " Ya, Mengenai Rukun Tetangga ( RT ) dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ( Permendagri 18/2018 ).

RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( PP 43/2014 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( PP 47/2015 ), dan Pasal 3 ayat ( 1 ) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. 
Jenis LKD paling sedikit meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga ( RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. 

Pengurus LKD ( dalam hal ini Ketua RT ) memegang jabatan selama 5 ( lima ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD ( dalam hal ini Ketua RT ) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengaturan mengenai RT ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah. 

Pengurus RT terdiri dari, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang ( Dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan ) dan Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut. Jelas Agus yang juga salah satu pengurus Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara.

Agus juga menjelaskan. " Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Penghulu, Panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT dalam Musyawarah RT melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dalam hal mekanisme musyawarah tidak tercapai, maka pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua RT. Berdasarkan pengaduan warga, dapat dikatakan bahwa prosedur penggantian Ketua RT yang dilangsungkan di RT 007 seakan ada permainan memanipulasi warga. Kami dari pengurus jajaran lembaga swadaya masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara berharap semoga saja tidak ada politik sederhana, mari kita jangan menodai aturan yang berlaku di kampung kita. Dan terkait hal ini juga nanti akan kita klarifikasi Penghulu dan Camat Tualang. Ujar Agus

Ketua panitia pelaksana pemilihan ketua RT 007 Afrizal yang dicoba dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whaatsaap. Menjelaskan jika selanjutnya akan kordinasi dengan Kepala Dusun. " mohon sabar pak, aku konsultasi dengan Pak Dusun ". Singkatnya

Untuk membuat berimbang pemberiataan ini awak media selanjutnya akan konfirmasi beberapa pihak terkait.