'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
PMI Permudah Syarat Jadi Donor Plasma Konvalesen, Apa Saja?
| Kamis, 22 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI)Sudirman Said mengatakan, permintaan plasma konvalesen meningkat 300 persen pada Juli 2021 sejak gelombang kedua virus corona terjadi di Indonesia.

Pada Juni 2021, permintaan harian berkisar 1.000 kantong. Pada Juli, meningkat hingga lebih dari 3.000 kantong.

"Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," kata Sudirman Said, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021) pagi.

Merespons kebutuhan plasma konvalesen ini, PMI meningkatkan pelayanan plasma konvalesen dengan memudahkan syarat bagi donor.

Said menjelaskan, PMI saat ini telah menyesuaikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memudahkan donor.

Salah satu kemudahan yang diberikan PMI yaitu menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.

Syarat jadi donor plasma konvalesen

Dikutip dari akun resmi Instagram @palangmerah_indonesia, berikut syarat menjadi donor plasma konvalesen:

  • Usia 18-60 tahun
  • Berat badan lebih dari 55 kg
  • Diutamakan pria, apabila wanita belum pernah hamil
  • Pernah terkontaminasi Covid-19
  • Bebas keluhan minimal 14 hari
  • Surat keterangan sembuh dari rumah sakit yang merawat
  • Maksimal 3 bulan pasca sembuh Covid-19
  • Tidak menerima tranfusi darah selama 3 bulan terakhir
  • Calon donor merupakan penyintas yang isoman lebih dari 3 gejala dapat melakukan donasi dengan membawa surat keterangan sembuh dari dokter atau puskesmas

Cara melakukan donasi

Cara untuk melakukan donasi plasma konvalesen yakni:

  • Datang langsung ke UDD PMI setempat atau jika ada melalui link pendaftaran online masing-masing UDD
  • Jika melalui link pendaftaran maka calon donor akan dihubungi oleh petugas UDD setempat
  • Calon donor mengisi formulir menjadi donor darah, Informed Consent, anamesis dan pemeriksaan fisik, dan laboratorium (konfirmasi golongan darah, titer antibody dan screening IMLTD)
  • Calon donor yang lolos proses anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratorium akan menjalani proses pengambilan plasma konvalesen sesuai jadwal antrian yang disampaikan oleh petugas
  • Proses pengambilan plasma konvalesen menggunakan alat apheresis minimal selama 45 menit

Permintaan meningkat

Saat ini, pelayanan PMI juga bekerja sama dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk donor plasma konvalesen (PK).

Kepala Bidang UDD PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, menjelaskan, pembagian tugas dalam donasi PK dengan rumah sakit ini untuk memangkas waktu pengolahan.

Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya rumah sakit yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," kata Linda.

Untuk pengolahan darah, pengolahan PK juga dikenakan biaya pengganti pengolahan.

Biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI.

Biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000. Biaya ini ditagihkan ke rumah sakit tempat pasien dirawat.

“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

PMI Permudah Syarat Jadi Donor Plasma Konvalesen, Apa Saja?
Kamis, 22 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI)Sudirman Said mengatakan, permintaan plasma konvalesen meningkat 300 persen pada Juli 2021 sejak gelombang kedua virus corona terjadi di Indonesia.

Pada Juni 2021, permintaan harian berkisar 1.000 kantong. Pada Juli, meningkat hingga lebih dari 3.000 kantong.

"Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," kata Sudirman Said, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021) pagi.

Merespons kebutuhan plasma konvalesen ini, PMI meningkatkan pelayanan plasma konvalesen dengan memudahkan syarat bagi donor.

Said menjelaskan, PMI saat ini telah menyesuaikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memudahkan donor.

Salah satu kemudahan yang diberikan PMI yaitu menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.

Syarat jadi donor plasma konvalesen

Dikutip dari akun resmi Instagram @palangmerah_indonesia, berikut syarat menjadi donor plasma konvalesen:

  • Usia 18-60 tahun
  • Berat badan lebih dari 55 kg
  • Diutamakan pria, apabila wanita belum pernah hamil
  • Pernah terkontaminasi Covid-19
  • Bebas keluhan minimal 14 hari
  • Surat keterangan sembuh dari rumah sakit yang merawat
  • Maksimal 3 bulan pasca sembuh Covid-19
  • Tidak menerima tranfusi darah selama 3 bulan terakhir
  • Calon donor merupakan penyintas yang isoman lebih dari 3 gejala dapat melakukan donasi dengan membawa surat keterangan sembuh dari dokter atau puskesmas

Cara melakukan donasi

Cara untuk melakukan donasi plasma konvalesen yakni:

  • Datang langsung ke UDD PMI setempat atau jika ada melalui link pendaftaran online masing-masing UDD
  • Jika melalui link pendaftaran maka calon donor akan dihubungi oleh petugas UDD setempat
  • Calon donor mengisi formulir menjadi donor darah, Informed Consent, anamesis dan pemeriksaan fisik, dan laboratorium (konfirmasi golongan darah, titer antibody dan screening IMLTD)
  • Calon donor yang lolos proses anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratorium akan menjalani proses pengambilan plasma konvalesen sesuai jadwal antrian yang disampaikan oleh petugas
  • Proses pengambilan plasma konvalesen menggunakan alat apheresis minimal selama 45 menit

Permintaan meningkat

Saat ini, pelayanan PMI juga bekerja sama dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk donor plasma konvalesen (PK).

Kepala Bidang UDD PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, menjelaskan, pembagian tugas dalam donasi PK dengan rumah sakit ini untuk memangkas waktu pengolahan.

Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya rumah sakit yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," kata Linda.

Untuk pengolahan darah, pengolahan PK juga dikenakan biaya pengganti pengolahan.

Biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI.

Biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000. Biaya ini ditagihkan ke rumah sakit tempat pasien dirawat.

“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda