'
18 Zulqaidah 1447 H | Selasa, 5 Mei 2026
×
/ pekanbaru
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau Dihentikan Kejati, Lho Kenapa? Ini Alasannya
| Rabu, 14 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Dugaan rasuah yang dimaksud, adalah pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia.

Sebelumnya jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka yaitu Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, dari pihak swasta, Rahmad Danil, yang merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.

Mereka yang berstatus sebagai tahanan kota ini, dinilai bertanggung jawab atas proyek bermasalah senilai Rp23 miliar lebih tersebut.

Adapun alasan atau pertimbangan jaksa menghentikan penyidikan kasus ini, dikarenakan tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi menjelaskan, anggaran media anggaran berbasis IT dan multimedia untuk jenjang SMA, berdasarkan kontrak nomor: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018, nilainya yaitu sebesar Rp23 miliar lebih.

Nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini," urai Raharjo, Selasa (13/7/2021).

"Setelah adanya perbaikan dan penginstalan ulang software, kerugian keuangan negara menjadi Rp2,5 miliar lebih," imbuhnya.

Lanjut dia, sebelum berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Uang itu ditransfer tersangka ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di BRI.

"Sehingga dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan," ucap Raharjo.

Lebih jauh disebutkannya, sehingga berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung tahun 2021, poin 6 menyebutkan bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

"Sehingga perkara dugaan korupsi Disdik Riau ini, demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi,"urai dia.

"Di samping itu barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia ]alam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," ujarnya.

"Dalam hal ini terlihat tersangka sudah memiliki itikad baik dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut," imbuh Raharjo.

Dia menegaskan, atas hal tersebut, maka penyidikan perkara ini dihentikan.

"Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan," tegasnya.

Hafes Timtim dan Rahmad sebelumnya sempat ditahan disela-sela proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif.

Lantaran mereka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan, dengan status sebagai tahanan kota.

Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaannya menggunakan e-Calatog.

Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.

Kemudian, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sedangkan, peranan Rahmad, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Index
Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak
Pelaku Usaha Pekanbaru Riau Gelar Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Penggadaian
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPj 2025
Pemko Pekanbaru Koordinasi ke Pemprov Minta Bangun Drainase Jalan Soekarno Hatta
Index
Deportasi Perdana Pascalebaran, 32 Pekerja Migran dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai
HUT PUPR ke-2,Ketum Handoko,PUPR Terus Berkembang,Berkolaborasi dengan Pihak Pemerintah dan Swasta
Bupati Pelalawan H. Zukri Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Jelang Idul Fitri
 Jalin Silaturrahmi,DPD Parsindo Riau Buka Puasa Bersama 137 Yatim dan Dhuafa
 Inspektorat Kota Pekanbaru dan Darma Wanita Berbagi 1000 Paket Takjil Gratis
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru untuk Antisipasi Balap Liar
Bupati Siak Afni, Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 di Polda Riau
Serap Aspirasi hingga Bahas Beasiswa
Bupati Siak Afni Yakin Generasi Muda Siak Mampu Tumbuh Menjadi Generasi Qur’ani
pemerintahan
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
daerah
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru untuk Antisipasi Balap Liar
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau Dihentikan Kejati, Lho Kenapa? Ini Alasannya
Rabu, 14 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Dugaan rasuah yang dimaksud, adalah pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia.

Sebelumnya jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka yaitu Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, dari pihak swasta, Rahmad Danil, yang merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.

Mereka yang berstatus sebagai tahanan kota ini, dinilai bertanggung jawab atas proyek bermasalah senilai Rp23 miliar lebih tersebut.

Adapun alasan atau pertimbangan jaksa menghentikan penyidikan kasus ini, dikarenakan tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi menjelaskan, anggaran media anggaran berbasis IT dan multimedia untuk jenjang SMA, berdasarkan kontrak nomor: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018, nilainya yaitu sebesar Rp23 miliar lebih.

Nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini," urai Raharjo, Selasa (13/7/2021).

"Setelah adanya perbaikan dan penginstalan ulang software, kerugian keuangan negara menjadi Rp2,5 miliar lebih," imbuhnya.

Lanjut dia, sebelum berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Uang itu ditransfer tersangka ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di BRI.

"Sehingga dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan," ucap Raharjo.

Lebih jauh disebutkannya, sehingga berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung tahun 2021, poin 6 menyebutkan bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

"Sehingga perkara dugaan korupsi Disdik Riau ini, demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi,"urai dia.

"Di samping itu barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia ]alam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," ujarnya.

"Dalam hal ini terlihat tersangka sudah memiliki itikad baik dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut," imbuh Raharjo.

Dia menegaskan, atas hal tersebut, maka penyidikan perkara ini dihentikan.

"Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan," tegasnya.

Hafes Timtim dan Rahmad sebelumnya sempat ditahan disela-sela proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif.

Lantaran mereka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan, dengan status sebagai tahanan kota.

Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaannya menggunakan e-Calatog.

Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.

Kemudian, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sedangkan, peranan Rahmad, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.