'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Wali Kota: Kelurahan Zona Hijau dan Kuning Bisa Gelar Shalat Idul Adha 1442 H
| Rabu, 14 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Dr. H . Firdaus, ST.,MT.

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus,S.T., M.T mempersilahkan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 boleh menggelar Shalat Idul Adha 1442 H di masjid bukan di lapangan. Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar shalat Idul Adha.

"Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning," jelasnya selepas rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7) siang.

Kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.

Masyarakat di kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha masjid. Ia menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranye tidak bisa digelar.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19.

Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Ada rencana berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Wali Kota: Kelurahan Zona Hijau dan Kuning Bisa Gelar Shalat Idul Adha 1442 H
Rabu, 14 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Dr. H . Firdaus, ST.,MT.
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus,S.T., M.T mempersilahkan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 boleh menggelar Shalat Idul Adha 1442 H di masjid bukan di lapangan. Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar shalat Idul Adha.

"Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning," jelasnya selepas rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7) siang.

Kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.

Masyarakat di kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha masjid. Ia menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranye tidak bisa digelar.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19.

Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Ada rencana berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.