'
15 Zulqaidah 1447 H | Sabtu, 2 Mei 2026
×
/ pekanbaru
Pendatang ke Pekanbaru Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19 Akan Dikarantina, Biaya Tanggung Sendiri
| Jumat, 9 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, telah melaksanakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Salah satu aturan dalam pengetatan PPKM Mikro, mewajibkan kepada warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19.

Surat bebas Covid-19, yakni bukti negatif dari hasil tes rapid antigen atau PCR.

"Bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke permukiman di Pekanbaru, mereka harus menunjukkan bukti bebas Covid-19," ucap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (8/7/2021).

Kata dia, bukti bebas Covid-19 itu ditunjukkan pendatang kepada ketua RT atau RW di kawasan pemukiman yang dituju.

Pendatang juga wajib lapor 1x24 jam.

Firdaus menegaskan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam, di posko yang ada di kelurahan.

Kemudian, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selama karantina, pemerintah tidak akan menanggung biaya atau biaya ditanggung sendiri.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," tegas Firdaus.

Kebijakan itu, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru dapat ditekan," pungkas Firdaus.

Index
Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak
Pelaku Usaha Pekanbaru Riau Gelar Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Penggadaian
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPj 2025
Pemko Pekanbaru Koordinasi ke Pemprov Minta Bangun Drainase Jalan Soekarno Hatta
Index
Deportasi Perdana Pascalebaran, 32 Pekerja Migran dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai
HUT PUPR ke-2,Ketum Handoko,PUPR Terus Berkembang,Berkolaborasi dengan Pihak Pemerintah dan Swasta
Bupati Pelalawan H. Zukri Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Jelang Idul Fitri
 Jalin Silaturrahmi,DPD Parsindo Riau Buka Puasa Bersama 137 Yatim dan Dhuafa
 Inspektorat Kota Pekanbaru dan Darma Wanita Berbagi 1000 Paket Takjil Gratis
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru untuk Antisipasi Balap Liar
Bupati Siak Afni, Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 di Polda Riau
Serap Aspirasi hingga Bahas Beasiswa
Bupati Siak Afni Yakin Generasi Muda Siak Mampu Tumbuh Menjadi Generasi Qur’ani
pemerintahan
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
daerah
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru untuk Antisipasi Balap Liar
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Pendatang ke Pekanbaru Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19 Akan Dikarantina, Biaya Tanggung Sendiri
Jumat, 9 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, telah melaksanakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Salah satu aturan dalam pengetatan PPKM Mikro, mewajibkan kepada warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19.

Surat bebas Covid-19, yakni bukti negatif dari hasil tes rapid antigen atau PCR.

"Bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke permukiman di Pekanbaru, mereka harus menunjukkan bukti bebas Covid-19," ucap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (8/7/2021).

Kata dia, bukti bebas Covid-19 itu ditunjukkan pendatang kepada ketua RT atau RW di kawasan pemukiman yang dituju.

Pendatang juga wajib lapor 1x24 jam.

Firdaus menegaskan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam, di posko yang ada di kelurahan.

Kemudian, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selama karantina, pemerintah tidak akan menanggung biaya atau biaya ditanggung sendiri.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," tegas Firdaus.

Kebijakan itu, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru dapat ditekan," pungkas Firdaus.