'
3 Jumadil Awwal 1448 H | Kamis, 15 Oktober 2026
×
/ jakarta
Inilah Susunan Kabinet Merah Putih di Pemerintahan Probowo Subiato
| Senin, 21 Oktober 2024
Editor : | Penulis : admin

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Kepala Negara mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

8. Kementerian Sekretariat Negara;

9. Kementerian Dalam Negeri;

10. Kementerian Luar Negeri;

11. Kementerian Pertahanan;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Hukum;

14. Kementerian Hak Asasi Manusia;

15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

16. Kementerian Keuangan;

17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

19. Kementerian Kebudayaan;

20. Kementerian Kesehatan;

21. Kementerian Sosial;

22. Kementerian Ketenagakerjaan;

23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

24. Kementerian Perindustrian;

25. Kementerian Perdagangan;

26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

27. Kementerian Pekerjaan Umum;

28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

30. Kementerian Transmigrasi;

31. Kementerian Perhubungan;

32. Kementerian Komunikasi dan Digital;

33. Kementerian Pertanian;

34. Kementerian Kehutanan;

35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

43. Kementerian Koperasi;

44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

45. Kementerian Pariwisata;

46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;

47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c, Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta

h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;

b. Kementerian Hak Asasi Manusia;

c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan

d. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

g. Kementerian Pariwisata; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

d. Kementerian Kebudayaan;

e. Kementerian Kesehatan;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

i. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

b. Kementerian Pekerjaan Umum;

c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

d. Kementerian Transmigrasi;

e. Kementerian Perhubungan; dan

f. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;

b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

d. Kementerian Koperasi;

e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional;

f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024. 

Index
Kabupaten Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verifikasi dan Validasi untuk Penguatan KDKMP
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Ap
Pemkab Bengkalis Gelar Tabligh Akbar Bersama UAS: UAS Beberkan 10 Kunci Lahirkan Generasi Islam
Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Chest Freezer, Dorong Penguatan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
Hadiri Wisuda XVIII Sarjana dan Pascasarjana IsNJ Bengkalis, Hj. Kasmarni Berpesan Wisuda Ini Bukan
Polbeng Gandeng UMKM, BUMDes, dan Perbankan Dorong Ekosistem Kewirausahaan di Bengkalis
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni, Akan Banyak Investasi Lagi
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah.
 Syah APBD-P Siak 2026 Sebesar Rp2,236 triliun, Pendapatan Daerah Turun 6,7 Persen
Bupati Kasmarni Bersama DPRD Bengkalis Teken Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,578 Triliun
Index
Puan LAM-R Bengkalis Resmi Dilantik, Bupati Hj. Kasmarni Ucapkan Tahniah dan Ajak Perkuat Peran Pere
Cakupan Konektivitas Tembus 90 Persen, Pemerintah Kejar Kualitas 5G
Wamenkomdigi: Kedaulatan Digital Dimulai dari Konektivitas yang Bermanfaat
Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Hadiri RUPSLB BRK Syariah
Diskominfotik Sambangi SDN 04 Bengkalis, Edukasi Siswa tentang Bahaya Gadget dan Cyber Bullying
Silaturahmi Ketua Harian LPTQ Baru, Bahas Persiapan MTQ ke-51 di Bantan
Turnamen Domino dan Tenis Meja SIWO PWI Bengkalis Dibuka, Bupati Apresiasi Peran Pers
Menkomdigi Tegaskan Kewajiban Pelindungan Anak ke CEO Roblox di Amerika Serikat
Salurkan Bantuan Logistik, Wabup Bengkalis Tinjau Korban Kebakaran Rumah di Deluk
Jawaban Bupati Bengkalis Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD,Perubahan APBD 2026 Harus Bermanfaat
pemerintahan
Wali Kota Pekanbaru: Rumah Dinas Terbuka Bagi Siapa Saja
Pekanbaru Bersujud, Wako Agung dan Ratusan Warga Mohon Hujan di Tengah Kepungan Asap
Sekolah di Pekanbaru Dialihkan ke Daring, MBG Tetap Disalurkan
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Insinyur Profesional Utama
daerah
Kabupaten Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verifikasi dan Validasi untuk Penguatan KDKMP
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Ap
Pemkab Bengkalis Gelar Tabligh Akbar Bersama UAS: UAS Beberkan 10 Kunci Lahirkan Generasi Islam
Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Chest Freezer, Dorong Penguatan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
jakarta

Inilah Susunan Kabinet Merah Putih di Pemerintahan Probowo Subiato
Senin, 21 Oktober 2024
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Kepala Negara mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

8. Kementerian Sekretariat Negara;

9. Kementerian Dalam Negeri;

10. Kementerian Luar Negeri;

11. Kementerian Pertahanan;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Hukum;

14. Kementerian Hak Asasi Manusia;

15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

16. Kementerian Keuangan;

17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

19. Kementerian Kebudayaan;

20. Kementerian Kesehatan;

21. Kementerian Sosial;

22. Kementerian Ketenagakerjaan;

23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

24. Kementerian Perindustrian;

25. Kementerian Perdagangan;

26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

27. Kementerian Pekerjaan Umum;

28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

30. Kementerian Transmigrasi;

31. Kementerian Perhubungan;

32. Kementerian Komunikasi dan Digital;

33. Kementerian Pertanian;

34. Kementerian Kehutanan;

35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

43. Kementerian Koperasi;

44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

45. Kementerian Pariwisata;

46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;

47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c, Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta

h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;

b. Kementerian Hak Asasi Manusia;

c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan

d. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

g. Kementerian Pariwisata; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

d. Kementerian Kebudayaan;

e. Kementerian Kesehatan;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

i. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

b. Kementerian Pekerjaan Umum;

c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

d. Kementerian Transmigrasi;

e. Kementerian Perhubungan; dan

f. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;

b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

d. Kementerian Koperasi;

e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional;

f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.