'
13 Zulhijjah 1447 H | Sabtu, 30 Mei 2026
×
/ jakarta
Inilah Susunan Kabinet Merah Putih di Pemerintahan Probowo Subiato
| Senin, 21 Oktober 2024
Editor : | Penulis : admin

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Kepala Negara mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

8. Kementerian Sekretariat Negara;

9. Kementerian Dalam Negeri;

10. Kementerian Luar Negeri;

11. Kementerian Pertahanan;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Hukum;

14. Kementerian Hak Asasi Manusia;

15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

16. Kementerian Keuangan;

17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

19. Kementerian Kebudayaan;

20. Kementerian Kesehatan;

21. Kementerian Sosial;

22. Kementerian Ketenagakerjaan;

23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

24. Kementerian Perindustrian;

25. Kementerian Perdagangan;

26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

27. Kementerian Pekerjaan Umum;

28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

30. Kementerian Transmigrasi;

31. Kementerian Perhubungan;

32. Kementerian Komunikasi dan Digital;

33. Kementerian Pertanian;

34. Kementerian Kehutanan;

35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

43. Kementerian Koperasi;

44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

45. Kementerian Pariwisata;

46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;

47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c, Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta

h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;

b. Kementerian Hak Asasi Manusia;

c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan

d. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

g. Kementerian Pariwisata; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

d. Kementerian Kebudayaan;

e. Kementerian Kesehatan;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

i. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

b. Kementerian Pekerjaan Umum;

c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

d. Kementerian Transmigrasi;

e. Kementerian Perhubungan; dan

f. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;

b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

d. Kementerian Koperasi;

e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional;

f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024. 

Index
Bupati Siak Gandeng SKK Migas dan BPKP, Seleksi Dirut BSP Masuk Babak Akhir
Demi Proses Administrasi Bantuan Sapi Presiden, Peternak Riau Kumpul di Kantor Gubri
Disdik Kota Pekanbaru Vidcon ESD Pertemukan Pelajar, Indonesia, Malaysia dan Thailand
Mandi di Sungai Kampar, Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam
Libur Panjang Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
Ketua TP PKK Pekanbaru dan Siak Gelar Diskusi Bahas Pengelolaan Sampah Tepat Guna
Pemko Pekanbaru Siap Gelar Operasi Pasar Tekan Lonjakan Harga Minyakita
Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pemprov Riau Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Syariah
Pemko Pekanbaru akan Membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Menyukseskan Program MBG.
Index
Perkuat Rantai Dingin, Diskan Bengkalis Bina Pelaku Usaha Es Balok untuk Jaga Mutu Udang
Tim Pembina Posyandu Bengkalis Monitoring Dua Posyandu, Tinjau Implementasi 6 SPM
Pemkab Bengkalis Buka Seleksi Calon Komisaris PT. BLJ, Berikut Informasinya
MUI Bukit Batu Bersama PT Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning Sukses Gelar Bimtek Qurban Sesu
Festival Bakso Berbagi Kebahagiaan Bersama 1.000 Anak Panti Kota Pekanbaru
Gelar Program DSS, Diskominfotik Bengkalis Ajak Siswa SD Negeri 1 Jadi Generasi Cerdas Digital
Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis
Pekanbaru Melaju Cepat: Dari Program Prioritas hingga Dampak Nyata bagi Warga
Satu Tahun Kepemimpinan Agung dan Markarius, Fiskal Naik Singnifikan
Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak
pemerintahan
Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pemprov Riau Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Syariah
Pemko Pekanbaru akan Membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Menyukseskan Program MBG.
Satu Tahun Kepemimpinan Agung dan Markarius, Fiskal Naik Singnifikan
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
daerah
Bupati Siak Gandeng SKK Migas dan BPKP, Seleksi Dirut BSP Masuk Babak Akhir
Mandi di Sungai Kampar, Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam
Libur Panjang Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru
Ketua TP PKK Pekanbaru dan Siak Gelar Diskusi Bahas Pengelolaan Sampah Tepat Guna
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
jakarta

Inilah Susunan Kabinet Merah Putih di Pemerintahan Probowo Subiato
Senin, 21 Oktober 2024
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Kepala Negara mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

8. Kementerian Sekretariat Negara;

9. Kementerian Dalam Negeri;

10. Kementerian Luar Negeri;

11. Kementerian Pertahanan;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Hukum;

14. Kementerian Hak Asasi Manusia;

15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

16. Kementerian Keuangan;

17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

19. Kementerian Kebudayaan;

20. Kementerian Kesehatan;

21. Kementerian Sosial;

22. Kementerian Ketenagakerjaan;

23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

24. Kementerian Perindustrian;

25. Kementerian Perdagangan;

26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

27. Kementerian Pekerjaan Umum;

28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

30. Kementerian Transmigrasi;

31. Kementerian Perhubungan;

32. Kementerian Komunikasi dan Digital;

33. Kementerian Pertanian;

34. Kementerian Kehutanan;

35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

43. Kementerian Koperasi;

44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

45. Kementerian Pariwisata;

46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;

47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c, Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta

h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;

b. Kementerian Hak Asasi Manusia;

c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan

d. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

g. Kementerian Pariwisata; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

d. Kementerian Kebudayaan;

e. Kementerian Kesehatan;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

i. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

b. Kementerian Pekerjaan Umum;

c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

d. Kementerian Transmigrasi;

e. Kementerian Perhubungan; dan

f. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;

b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

d. Kementerian Koperasi;

e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional;

f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.