'
3 Jumadil Awwal 1448 H | Kamis, 15 Oktober 2026
×
/ jakarta
Begini Keterangan KPK Soal OTT PJ Walikota Pekanbaru
| Rabu, 4 Desember 2024
Editor : | Penulis : admin

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru Senin (2/12) malam.

Mereka ialah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa; Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution; dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

Dalam kesempatan itu, KPK turut menyampaikan kronologi tangkap tangan tersebut.

Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan OTT. KPK, terang dia, mendapat sejumlah indikasi mengenai tindak pidana korupsi.

Di antaranya pada Senin (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapat informasi Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).

Transfer tersebut atas perintah Novin dan dilakukan oleh Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum.

Atas dasar itu, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya yakni Darmansyah (DM) sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Pekanbaru. Selain itu juga diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas ransel.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya yaitu NAT (Nugroho Adi Triputranto) alias A (Adi) alias U (Untung) dan MRM (Mochammad Rifaldy Mathar) alias AD (Aldy) di rumah dinas wali kota," ucap Ghufron.

"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK [Novin] kepada RM [Risnandar] di rumah dinas wali kota," sambungnya.

Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Kemudian pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.

"Berdasarkan pengakuan IPN [Indra Pomi], secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK [Novin] sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," kata Ghufron.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin selaku anak dari Novin diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya Rovin terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00.

Kata Ghufron, sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS [Rafli Subma] atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan memasang KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa (MU), Tengku Suhaila (TS) dan Ridho Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Tiga puluh menit kemudian, Novin meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.

Pada pukul 00.50 WIB, 3 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.

Pada 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari Nugroho Adi (NA) atau Untung (U) di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.

"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/U yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.

Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk nama-nama lainnya yang sempat diamankan KPK diputuskan untuk dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.

Index
Kabupaten Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verifikasi dan Validasi untuk Penguatan KDKMP
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Ap
Pemkab Bengkalis Gelar Tabligh Akbar Bersama UAS: UAS Beberkan 10 Kunci Lahirkan Generasi Islam
Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Chest Freezer, Dorong Penguatan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
Hadiri Wisuda XVIII Sarjana dan Pascasarjana IsNJ Bengkalis, Hj. Kasmarni Berpesan Wisuda Ini Bukan
Polbeng Gandeng UMKM, BUMDes, dan Perbankan Dorong Ekosistem Kewirausahaan di Bengkalis
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni, Akan Banyak Investasi Lagi
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah.
 Syah APBD-P Siak 2026 Sebesar Rp2,236 triliun, Pendapatan Daerah Turun 6,7 Persen
Bupati Kasmarni Bersama DPRD Bengkalis Teken Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,578 Triliun
Index
Puan LAM-R Bengkalis Resmi Dilantik, Bupati Hj. Kasmarni Ucapkan Tahniah dan Ajak Perkuat Peran Pere
Cakupan Konektivitas Tembus 90 Persen, Pemerintah Kejar Kualitas 5G
Wamenkomdigi: Kedaulatan Digital Dimulai dari Konektivitas yang Bermanfaat
Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Hadiri RUPSLB BRK Syariah
Diskominfotik Sambangi SDN 04 Bengkalis, Edukasi Siswa tentang Bahaya Gadget dan Cyber Bullying
Silaturahmi Ketua Harian LPTQ Baru, Bahas Persiapan MTQ ke-51 di Bantan
Turnamen Domino dan Tenis Meja SIWO PWI Bengkalis Dibuka, Bupati Apresiasi Peran Pers
Menkomdigi Tegaskan Kewajiban Pelindungan Anak ke CEO Roblox di Amerika Serikat
Salurkan Bantuan Logistik, Wabup Bengkalis Tinjau Korban Kebakaran Rumah di Deluk
Jawaban Bupati Bengkalis Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD,Perubahan APBD 2026 Harus Bermanfaat
pemerintahan
Wali Kota Pekanbaru: Rumah Dinas Terbuka Bagi Siapa Saja
Pekanbaru Bersujud, Wako Agung dan Ratusan Warga Mohon Hujan di Tengah Kepungan Asap
Sekolah di Pekanbaru Dialihkan ke Daring, MBG Tetap Disalurkan
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Insinyur Profesional Utama
daerah
Kabupaten Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verifikasi dan Validasi untuk Penguatan KDKMP
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Ap
Pemkab Bengkalis Gelar Tabligh Akbar Bersama UAS: UAS Beberkan 10 Kunci Lahirkan Generasi Islam
Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Chest Freezer, Dorong Penguatan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
jakarta

Begini Keterangan KPK Soal OTT PJ Walikota Pekanbaru
Rabu, 4 Desember 2024
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru Senin (2/12) malam.

Mereka ialah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa; Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution; dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

Dalam kesempatan itu, KPK turut menyampaikan kronologi tangkap tangan tersebut.

Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan OTT. KPK, terang dia, mendapat sejumlah indikasi mengenai tindak pidana korupsi.

Di antaranya pada Senin (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapat informasi Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).

Transfer tersebut atas perintah Novin dan dilakukan oleh Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum.

Atas dasar itu, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya yakni Darmansyah (DM) sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Pekanbaru. Selain itu juga diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas ransel.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya yaitu NAT (Nugroho Adi Triputranto) alias A (Adi) alias U (Untung) dan MRM (Mochammad Rifaldy Mathar) alias AD (Aldy) di rumah dinas wali kota," ucap Ghufron.

"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK [Novin] kepada RM [Risnandar] di rumah dinas wali kota," sambungnya.

Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Kemudian pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.

"Berdasarkan pengakuan IPN [Indra Pomi], secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK [Novin] sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," kata Ghufron.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin selaku anak dari Novin diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya Rovin terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00.

Kata Ghufron, sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS [Rafli Subma] atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan memasang KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa (MU), Tengku Suhaila (TS) dan Ridho Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Tiga puluh menit kemudian, Novin meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.

Pada pukul 00.50 WIB, 3 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.

Pada 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari Nugroho Adi (NA) atau Untung (U) di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.

"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/U yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.

Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk nama-nama lainnya yang sempat diamankan KPK diputuskan untuk dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.