'
11 Rabiul Awwal 1448 H | Selasa, 25 Agustus 2026
×
/ pelalawan
Rumah Makan, Tempat Ibadah Hanya Boleh Diisi 25 Persen, Ini Rincian Aturan PPKM Level 3 di Pelalawan
| Kamis, 29 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Riau.

Bupati Pelalawan H Zukri melalui Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : Satgas/SATGAS/2021/30. SE itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Riau nomor: 143/INS/HK/2021.

Semua aktifitas masyarakat dilakukan pembatasan dan pelarangan, termasuk operasional tempat usaha serta transportasi umum untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

"Efektivitas pelaksanaan PPKM Level 3 di Pelalawan sudah kita mulai. Ini akan berlangsung selama delapan hari sampai tanggal 2 Agustus mendatang," terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (28/07/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM Level 3 dititikberatkan kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Karena banyak kegiatan di masyarakat yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

Satgas meminta posko penanganan corona dioptimalkan kembali selama pemberlakuan pembatasan ini. 

Adapun kegiatan yang diatur dalam PPKM Level 3 ini yakni kegiatan belajar mengajar pada unit pendidikan dilakukan secara daring atau online.

Usaha makan dan minum di warung, pedagang kaki lima, dan jajanan diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Sedangkan rumah makan dan kafe kecil hanya bisa menerima 25 persen pelanggan.

Sedangkan usaha makan berskala besar dilarang melayani pelanggan makan di tempat dan hanya pesanan take away atau dibungkus.

Tempat ibadah diperbolehkan menggelar kegiatan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.

Kegiatan olahraga juga dibatasi tanpa suporter atau penonton. 

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas serta tidak ada hidangan makan di tempat," tandasnya.

Transportasi umum massal dan kendaraan penumpang lainnya hanya bisa mengangkut penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas.

Sedangkan kegiatan konstruksi dan proyek bisa berjalan 100 persen dengan Prokes ketat.

"Pembatasan seperti jam malam dan penyekatan kita lanjutkan selama PPKM Level 3. Termasuk operasi yustisi Protokol Kesehatan," kata Abu Bakar

Index
LKKS Kabupaten Kampar Kembali Salurkan Bantuan Perlengkapan dan Perlengkapan Rumah Tangga
Panen Semangka di Sungai Apit, Bupati Afni Buktikan Dana Desa Bermanfaat bagi Warga
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Insinyur Profesional Utama
Tahun Ini Pemko Pekanbaru Terima Ratusan Usulan di Program Pembangunan Rp100 Juta per RW
SF Hariyanto Tunjuk Sri Sadono Jadi Plt Kadishub Riau
24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan di Hari Pramuka ke-65
Sebanyak 572 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi Kemerdekaan
Bupati Rohil Temui Kepala Bappenas, Bahas Pengembangan Rumah Sakit
Wabup Husni Thamrin Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Riau
Film Pramuka Tayang di Pekanbaru, Wawako Ajak Sekolah Dukung Penguatan Karakter Siswa
Index
Siak Masuk Kategori Terbaik Investasi, Pemkab Genjot Permudah Perizinan Bagi Investasi
 Buka Seminar UMKM Rohil Bistamam, UMKM Harus Kuasai Transformasi platform digital.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Berkunjung Rohil Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Program MBG
Coffe Morning Bersama Camat, Wako Pekanbaru Bahas Soal Banjir Hingga Pelantikan RT/RW
Raih Juara Umum MTQ Riau, LPTQ Rohil Gelar Syukuran dan Doa Bersama
Olimpiade Bahasa Arab, Tiga Wakil MAN 1 Rokan Hilir Melaju ke Provinsi
Sekda Rohil Fauzi Efrizal Ikuti Rapat Virtual Bersama Kemendagri Bahas SIPD BUMD
MTQ XLIV Riau 2026 Resmi Ditutup,Rokan Hilir Juara Umum
Pembukaan MTQ Riau ke-44 Resmi Digelar, Kafilah Siak Siap Bertanding
 Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak,Hadiah Umroh Menanti, Bonus Naik 10 Persen
pemerintahan
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Insinyur Profesional Utama
SF Hariyanto Tunjuk Sri Sadono Jadi Plt Kadishub Riau
24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan di Hari Pramuka ke-65
Rektor Unri dan Plt Gubri Lepas Ribuan Mahasiswa Kukerta Membangun Negeri
daerah
LKKS Kabupaten Kampar Kembali Salurkan Bantuan Perlengkapan dan Perlengkapan Rumah Tangga
Panen Semangka di Sungai Apit, Bupati Afni Buktikan Dana Desa Bermanfaat bagi Warga
Tahun Ini Pemko Pekanbaru Terima Ratusan Usulan di Program Pembangunan Rp100 Juta per RW
Wabup Husni Thamrin Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Riau
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pelalawan

Rumah Makan, Tempat Ibadah Hanya Boleh Diisi 25 Persen, Ini Rincian Aturan PPKM Level 3 di Pelalawan
Kamis, 29 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Riau.

Bupati Pelalawan H Zukri melalui Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : Satgas/SATGAS/2021/30. SE itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Riau nomor: 143/INS/HK/2021.

Semua aktifitas masyarakat dilakukan pembatasan dan pelarangan, termasuk operasional tempat usaha serta transportasi umum untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

"Efektivitas pelaksanaan PPKM Level 3 di Pelalawan sudah kita mulai. Ini akan berlangsung selama delapan hari sampai tanggal 2 Agustus mendatang," terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (28/07/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM Level 3 dititikberatkan kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Karena banyak kegiatan di masyarakat yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

Satgas meminta posko penanganan corona dioptimalkan kembali selama pemberlakuan pembatasan ini. 

Adapun kegiatan yang diatur dalam PPKM Level 3 ini yakni kegiatan belajar mengajar pada unit pendidikan dilakukan secara daring atau online.

Usaha makan dan minum di warung, pedagang kaki lima, dan jajanan diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Sedangkan rumah makan dan kafe kecil hanya bisa menerima 25 persen pelanggan.

Sedangkan usaha makan berskala besar dilarang melayani pelanggan makan di tempat dan hanya pesanan take away atau dibungkus.

Tempat ibadah diperbolehkan menggelar kegiatan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.

Kegiatan olahraga juga dibatasi tanpa suporter atau penonton. 

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas serta tidak ada hidangan makan di tempat," tandasnya.

Transportasi umum massal dan kendaraan penumpang lainnya hanya bisa mengangkut penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas.

Sedangkan kegiatan konstruksi dan proyek bisa berjalan 100 persen dengan Prokes ketat.

"Pembatasan seperti jam malam dan penyekatan kita lanjutkan selama PPKM Level 3. Termasuk operasi yustisi Protokol Kesehatan," kata Abu Bakar