'
12 Jumadil Awwal 1448 H | Sabtu, 24 Oktober 2026
×
/ pelalawan
Begini Aturan Akad dan Resepsi Pernikahan Selama Pengetatan PPKM
| Jumat, 9 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Dr. H . Firdaus, ST.,MT.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan izin kepada warga yang hendak melangsungkan akad dan resepsi pernikahan selama penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Namun demikian, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Seperti untuk pelaksanaan akad nikah, jumlah keluarga yang hadir dibatasi sebanyak 30 orang. Yang mana 15 orang dari pihak laki-laki dan 15 orang dari pihak perempuan.

"Jadi kalau sebelumnya akad nikah hanya boleh dihadiri 20 orang, sekarang kita tambah jadi 30 orang mengikuti kebijakan dari Jakarta," kata Walikota Pekanbaru Dr.H. Firdaus ,S.T., M.T, Kamis (8/7).

Kemudian untuk resepsi pernikahan khusus yang dilangsungkan di hotel, lanjut Walikota, tamu yang hadir hanya diizinkan sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat atau ruangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Serta harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru," tegasnya.

Sementara untuk makanan, terang walikota, tidak diperbolehkan dalam bentuk hidangan. Tamu yang hadir mesti diberi makanan yang dibungkus seperti nasi kotak.

"Untuk makannya, itu take away (dibawa pulang), nasi kotak. Kita tidak berikan izin untuk prasmanan. Ini utuk antisipasi (sebaran wabah covid-19 selama kegiatan berlangsung)," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan pengetatan PPKM mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang. PPKM sendiri difokuskan di wilayah RW yang berstatus zona merah dan oranye sebaran wabah Covid-19.

Index
Diskominfotik Gaungkan Literasi Digital dan Anti Perundungan di SDN 32 Bantan
Wabup Bagus Santoso Hadiri Pembukaan Rakornas TPAKD oleh Presiden Prabowo
Pengumuman! Pemkab Bengkalis Buka Program Beasiswa Tahfidz dan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2026
Hadiri Hari Santri Nasional 2026 di Dumai, Kasmarni Ajak Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi Tanpa Ting
Pemerintah Terus Perkuat Sinergi Pemadaman, Penegakan Hukum, dan Mitigasi Karhutla
Kabupaten Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verifikasi dan Validasi untuk Penguatan KDKMP
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Ap
Pemkab Bengkalis Gelar Tabligh Akbar Bersama UAS: UAS Beberkan 10 Kunci Lahirkan Generasi Islam
Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Chest Freezer, Dorong Penguatan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
Hadiri Wisuda XVIII Sarjana dan Pascasarjana IsNJ Bengkalis, Hj. Kasmarni Berpesan Wisuda Ini Bukan
Index
Polbeng Gandeng UMKM, BUMDes, dan Perbankan Dorong Ekosistem Kewirausahaan di Bengkalis
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni, Akan Banyak Investasi Lagi
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah.
 Syah APBD-P Siak 2026 Sebesar Rp2,236 triliun, Pendapatan Daerah Turun 6,7 Persen
Bupati Kasmarni Bersama DPRD Bengkalis Teken Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,578 Triliun
Puan LAM-R Bengkalis Resmi Dilantik, Bupati Hj. Kasmarni Ucapkan Tahniah dan Ajak Perkuat Peran Pere
Cakupan Konektivitas Tembus 90 Persen, Pemerintah Kejar Kualitas 5G
Wamenkomdigi: Kedaulatan Digital Dimulai dari Konektivitas yang Bermanfaat
Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Hadiri RUPSLB BRK Syariah
Diskominfotik Sambangi SDN 04 Bengkalis, Edukasi Siswa tentang Bahaya Gadget dan Cyber Bullying
pemerintahan
Wali Kota Pekanbaru: Rumah Dinas Terbuka Bagi Siapa Saja
Pekanbaru Bersujud, Wako Agung dan Ratusan Warga Mohon Hujan di Tengah Kepungan Asap
Sekolah di Pekanbaru Dialihkan ke Daring, MBG Tetap Disalurkan
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Insinyur Profesional Utama
daerah
Diskominfotik Gaungkan Literasi Digital dan Anti Perundungan di SDN 32 Bantan
Wabup Bagus Santoso Hadiri Pembukaan Rakornas TPAKD oleh Presiden Prabowo
Pengumuman! Pemkab Bengkalis Buka Program Beasiswa Tahfidz dan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2026
Hadiri Hari Santri Nasional 2026 di Dumai, Kasmarni Ajak Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi Tanpa Ting
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pelalawan

Begini Aturan Akad dan Resepsi Pernikahan Selama Pengetatan PPKM
Jumat, 9 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Dr. H . Firdaus, ST.,MT.
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan izin kepada warga yang hendak melangsungkan akad dan resepsi pernikahan selama penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Namun demikian, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Seperti untuk pelaksanaan akad nikah, jumlah keluarga yang hadir dibatasi sebanyak 30 orang. Yang mana 15 orang dari pihak laki-laki dan 15 orang dari pihak perempuan.

"Jadi kalau sebelumnya akad nikah hanya boleh dihadiri 20 orang, sekarang kita tambah jadi 30 orang mengikuti kebijakan dari Jakarta," kata Walikota Pekanbaru Dr.H. Firdaus ,S.T., M.T, Kamis (8/7).

Kemudian untuk resepsi pernikahan khusus yang dilangsungkan di hotel, lanjut Walikota, tamu yang hadir hanya diizinkan sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat atau ruangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Serta harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru," tegasnya.

Sementara untuk makanan, terang walikota, tidak diperbolehkan dalam bentuk hidangan. Tamu yang hadir mesti diberi makanan yang dibungkus seperti nasi kotak.

"Untuk makannya, itu take away (dibawa pulang), nasi kotak. Kita tidak berikan izin untuk prasmanan. Ini utuk antisipasi (sebaran wabah covid-19 selama kegiatan berlangsung)," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan pengetatan PPKM mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang. PPKM sendiri difokuskan di wilayah RW yang berstatus zona merah dan oranye sebaran wabah Covid-19.