'
14 Safar 1448 H | Kamis, 30 Juli 2026
×
/ meranti
Kawasan Mangrove di Meranti Terancam Rusak Akibat Penebangan Liar
| Sabtu, 23 Maret 2024
Editor : | Penulis : admin

MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang  Tidak bertanggung jawab Sabtu (23/03/2024).

Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia.


Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


 bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587


 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu  Oknum  Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti. 

Index
Film Pramuka Tayang di Pekanbaru, Wawako Ajak Sekolah Dukung Penguatan Karakter Siswa
Siak Masuk Kategori Terbaik Investasi, Pemkab Genjot Permudah Perizinan Bagi Investasi
 Buka Seminar UMKM Rohil Bistamam, UMKM Harus Kuasai Transformasi platform digital.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Berkunjung Rohil Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Program MBG
Coffe Morning Bersama Camat, Wako Pekanbaru Bahas Soal Banjir Hingga Pelantikan RT/RW
Raih Juara Umum MTQ Riau, LPTQ Rohil Gelar Syukuran dan Doa Bersama
Olimpiade Bahasa Arab, Tiga Wakil MAN 1 Rokan Hilir Melaju ke Provinsi
Sekda Rohil Fauzi Efrizal Ikuti Rapat Virtual Bersama Kemendagri Bahas SIPD BUMD
MTQ XLIV Riau 2026 Resmi Ditutup,Rokan Hilir Juara Umum
Pembukaan MTQ Riau ke-44 Resmi Digelar, Kafilah Siak Siap Bertanding
Index
 Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak,Hadiah Umroh Menanti, Bonus Naik 10 Persen
Wabup Syamsurizal Kenalkan Pesona Siak kepada Komisaris Bank Mandiri
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah untuk Pasien Miskin yang Berobat Ke RS Tengku Rafian
 Ditengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Pastikan Pembayaran gaji 13 bagi  ASN.
HUT ke-242, Pekanbaru Semakin Maju dan Masyarakat Sejahtera jadi Harapan Walikota Agung
KolaborAksi Membangun Pekanbaru: 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
Peringati HKG PKK Ke-54, TP PKK Pelalawan Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK
Rektor Unri dan Plt Gubri Lepas Ribuan Mahasiswa Kukerta Membangun Negeri
Kab Siak Dapat Pengahargaan WTP ke-15 Kali Berturut-turut dari BPK RI, Ini Harapan Bupati Afni
Buka Festival Literasi 2026, Walikota: Jadikan Membaca Sebagai Kebiasaan
pemerintahan
Rektor Unri dan Plt Gubri Lepas Ribuan Mahasiswa Kukerta Membangun Negeri
Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pemprov Riau Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Syariah
Pemko Pekanbaru akan Membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Menyukseskan Program MBG.
Satu Tahun Kepemimpinan Agung dan Markarius, Fiskal Naik Singnifikan
daerah
Film Pramuka Tayang di Pekanbaru, Wawako Ajak Sekolah Dukung Penguatan Karakter Siswa
Siak Masuk Kategori Terbaik Investasi, Pemkab Genjot Permudah Perizinan Bagi Investasi
Coffe Morning Bersama Camat, Wako Pekanbaru Bahas Soal Banjir Hingga Pelantikan RT/RW
Pembukaan MTQ Riau ke-44 Resmi Digelar, Kafilah Siak Siap Bertanding
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
meranti

Kawasan Mangrove di Meranti Terancam Rusak Akibat Penebangan Liar
Sabtu, 23 Maret 2024
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang  Tidak bertanggung jawab Sabtu (23/03/2024).

Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia.


Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


 bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587


 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu  Oknum  Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti.