'
12 Jumadil Awwal 1448 H | Sabtu, 24 Oktober 2026
×
/ meranti
Kawasan Mangrove di Meranti Terancam Rusak Akibat Penebangan Liar
| Sabtu, 23 Maret 2024
Editor : | Penulis : admin

MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang  Tidak bertanggung jawab Sabtu (23/03/2024).

Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia.


Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


 bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587


 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu  Oknum  Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti. 

Index
Diskominfotik Gaungkan Literasi Digital dan Anti Perundungan di SDN 32 Bantan
Wabup Bagus Santoso Hadiri Pembukaan Rakornas TPAKD oleh Presiden Prabowo
Pengumuman! Pemkab Bengkalis Buka Program Beasiswa Tahfidz dan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2026
Hadiri Hari Santri Nasional 2026 di Dumai, Kasmarni Ajak Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi Tanpa Ting
Pemerintah Terus Perkuat Sinergi Pemadaman, Penegakan Hukum, dan Mitigasi Karhutla
Kabupaten Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verifikasi dan Validasi untuk Penguatan KDKMP
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Ap
Pemkab Bengkalis Gelar Tabligh Akbar Bersama UAS: UAS Beberkan 10 Kunci Lahirkan Generasi Islam
Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Chest Freezer, Dorong Penguatan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
Hadiri Wisuda XVIII Sarjana dan Pascasarjana IsNJ Bengkalis, Hj. Kasmarni Berpesan Wisuda Ini Bukan
Index
Polbeng Gandeng UMKM, BUMDes, dan Perbankan Dorong Ekosistem Kewirausahaan di Bengkalis
PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni, Akan Banyak Investasi Lagi
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah.
 Syah APBD-P Siak 2026 Sebesar Rp2,236 triliun, Pendapatan Daerah Turun 6,7 Persen
Bupati Kasmarni Bersama DPRD Bengkalis Teken Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,578 Triliun
Puan LAM-R Bengkalis Resmi Dilantik, Bupati Hj. Kasmarni Ucapkan Tahniah dan Ajak Perkuat Peran Pere
Cakupan Konektivitas Tembus 90 Persen, Pemerintah Kejar Kualitas 5G
Wamenkomdigi: Kedaulatan Digital Dimulai dari Konektivitas yang Bermanfaat
Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Hadiri RUPSLB BRK Syariah
Diskominfotik Sambangi SDN 04 Bengkalis, Edukasi Siswa tentang Bahaya Gadget dan Cyber Bullying
pemerintahan
Wali Kota Pekanbaru: Rumah Dinas Terbuka Bagi Siapa Saja
Pekanbaru Bersujud, Wako Agung dan Ratusan Warga Mohon Hujan di Tengah Kepungan Asap
Sekolah di Pekanbaru Dialihkan ke Daring, MBG Tetap Disalurkan
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Insinyur Profesional Utama
daerah
Diskominfotik Gaungkan Literasi Digital dan Anti Perundungan di SDN 32 Bantan
Wabup Bagus Santoso Hadiri Pembukaan Rakornas TPAKD oleh Presiden Prabowo
Pengumuman! Pemkab Bengkalis Buka Program Beasiswa Tahfidz dan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2026
Hadiri Hari Santri Nasional 2026 di Dumai, Kasmarni Ajak Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi Tanpa Ting
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
meranti

Kawasan Mangrove di Meranti Terancam Rusak Akibat Penebangan Liar
Sabtu, 23 Maret 2024
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang  Tidak bertanggung jawab Sabtu (23/03/2024).

Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia.


Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


 bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587


 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu  Oknum  Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti.