'
13 Zulhijjah 1447 H | Sabtu, 30 Mei 2026
×
/ jakarta
5 Syarat Wajib Haji dan Umrah, Bagaimana Bila Tidak Dikerjakan?
| Senin, 6 Juni 2022
Editor : | Penulis : admin

Lima Syarat Haji dan umrah adalah rangkaian ibadah yang tidak boleh ditinggalkan oleh jemaah. Konsekuensi bagi yang melalaikannya yakni membayar dam atau denda tanpa menghilangkan keabsahan ibadah yang dilakukannya.
Meski demikian, jemaah haji atau umrah yang sengaja meninggalkan syarat wajib haji dan umrah tanpa adanya uzur yang syar'i, dianggap berdosa. Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang tepat mengenai apa saja yang termasuk dengan syarat wajib haji dan umrah.

5 Syarat Wajib Haji dan Umrah
A. Syarat Wajib Haji
1. Ihram

Mengutip Buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama (Kemenag), ihram secara bahasa memiliki arti mengharamkan. Secara istilah dalam konteks haji diartikan sebagai niat masuk sebelum mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan atau menghindari diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram.

Bagi seorang muslim yang telah mengucapkan niat ihram haji artinya sudah mulai melaksanakan haji. Bacaan niat haji adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Bacaan latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan

Artinya: "Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku sambut panggilanMu ya Allah untuk berhaji."

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah diartikan sebagai bermalam di Muzdalifah untiuk memenuhi ketentuan manasik haji pada 10 Zulhijah setelah wukuf di Arafah. Pada pelaksanaannya, jemaah haji dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, atau membaca Al-Qur'an.

"Mabit di Muzdalifah dianggap sah bila jemaah berada di Muzdalifah melewati tengah malam, walau ia hanya mabit sesaat," tulis keterangan dari Kemenag.

Catatan bagi yang harus meninggalkan amalan ini karena uzur syar'i seperti sakit, mengurus orang sakit, atau tersesat di jalan, tidak dikenakan bayaran denda untuk menggantinya.

3. Mabit di Mina

Tidak jauh berbeda dengan syarat wajib haji sebelumnya, mabit di Mina adalah bermalam pada malam hari sesuai dengan nafar atau keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari tasyrik.

Mabit di Mina dilaksanakan pada tanggal 11-12 Zulhijah bagi nafar awal atau jemaah bakal meninggalkan Mina pada 12 Zulhijah dan dilakukan sebelum terbenam matahari. Sementara itu, mabit pada 11 Zulhijah dilakukan bagi nafar tsani, jemaah akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah.

Tempat mabit bagi sebagian besar jemaah haji Indonesia adalah Harratul Lisan. Meski demikian, sejak 1984 pemerintah Arab Saudi terus memperluas kawasan Mina hingga jemaah haji dapat mabit di wilayah tersebut yang disebut dengan tausi'atu mina.

4. Melontar Jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah

Melontar jamrah artinya melontarkan batu kerikil ke arah jamrah dengan niat mengenai objek jamrah atau marma dan kerikil masuk ke dalam lubangnya. Amalan ini dilakukan pada hari nahar atau 10 Zulhijjah dan hari tasyrik seperti 11-13 Zulhijah.

Tata caranya, melontarkan kerikil satu per satu untuk hitungan satu lontaran. Sebab bila tujuh kerikil dilontarkan sekaligus maka dihitung sebagai satu lontaran. Urutannya dilakukan dengan jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah.

Letak jamrah Ula berlokasi di dekat dari arah Haratul Lisan dan jamrah Wusta atau jamrah yang kedua terletak di tengah-tengah antara jamrah Ula dan jamrah Aqabah. Sementara jamrah Aqabah berada di perbatasan antara Mina dan Mekah.

5. Thawaf wada' bagi yang akan meninggalkan Mekah

Wada' di sini secara bahasa berarti perpisahan. Dengan kata lain, thawaf wada' adalah thawaf perpisahan dengan Kakbah, Masjidil Haram, dan sekaligus dengan Mekah.

Dalam rangkaian ini, jemaah dapat memanjatkan syukur kepada Allah SWT atas seluruh rangkaian ibadah yang telah diselesaikan. Selain itu, saat mengerjakan thawaf wada', jemaah juga dapat memanjatkan doa agar diberi keselamatan selama perjalanan pulang.

B. Syarat Wajib Umrah
Syarat wajib umrah adalah berihram dari miqat. Ibadah umrah seseorang tetap sah bila kewajiban miqat ini ditinggalkan, namun dikenakan dam atau denda sebagai gantinya.

Berniat ihram dilakukan dengan membaca niat dalam hati maupun lisan dengan melafalkan bacaan berikut,

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة

Bacaan latin: Nawaitul 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma 'umratan.

Artinya: "Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk berumrah."

Bagi jemaah haji gelombang pertama, berniat ihram dilakukan dari miqat Abyar Ali. Sementara jemaah haji gelombang dua, berniat ihram dari asrama haji embarkasi atau di dalam pesawat sebelum melintas Yalamlam atau Qarnul Al Manazil maupun di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.


Demikian informasi mengenai syarat wajib haji dan umrah bagi jemaah asal Indonesia. Jangan sampai terlewat rangkaiannya agar tidak terkena denda.





 

Index
Bupati Siak Gandeng SKK Migas dan BPKP, Seleksi Dirut BSP Masuk Babak Akhir
Demi Proses Administrasi Bantuan Sapi Presiden, Peternak Riau Kumpul di Kantor Gubri
Disdik Kota Pekanbaru Vidcon ESD Pertemukan Pelajar, Indonesia, Malaysia dan Thailand
Mandi di Sungai Kampar, Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam
Libur Panjang Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
Ketua TP PKK Pekanbaru dan Siak Gelar Diskusi Bahas Pengelolaan Sampah Tepat Guna
Pemko Pekanbaru Siap Gelar Operasi Pasar Tekan Lonjakan Harga Minyakita
Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pemprov Riau Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Syariah
Pemko Pekanbaru akan Membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Menyukseskan Program MBG.
Index
Perkuat Rantai Dingin, Diskan Bengkalis Bina Pelaku Usaha Es Balok untuk Jaga Mutu Udang
Tim Pembina Posyandu Bengkalis Monitoring Dua Posyandu, Tinjau Implementasi 6 SPM
Pemkab Bengkalis Buka Seleksi Calon Komisaris PT. BLJ, Berikut Informasinya
MUI Bukit Batu Bersama PT Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning Sukses Gelar Bimtek Qurban Sesu
Festival Bakso Berbagi Kebahagiaan Bersama 1.000 Anak Panti Kota Pekanbaru
Gelar Program DSS, Diskominfotik Bengkalis Ajak Siswa SD Negeri 1 Jadi Generasi Cerdas Digital
Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis
Pekanbaru Melaju Cepat: Dari Program Prioritas hingga Dampak Nyata bagi Warga
Satu Tahun Kepemimpinan Agung dan Markarius, Fiskal Naik Singnifikan
Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak
pemerintahan
Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pemprov Riau Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Syariah
Pemko Pekanbaru akan Membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Menyukseskan Program MBG.
Satu Tahun Kepemimpinan Agung dan Markarius, Fiskal Naik Singnifikan
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
daerah
Bupati Siak Gandeng SKK Migas dan BPKP, Seleksi Dirut BSP Masuk Babak Akhir
Mandi di Sungai Kampar, Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam
Libur Panjang Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru
Ketua TP PKK Pekanbaru dan Siak Gelar Diskusi Bahas Pengelolaan Sampah Tepat Guna
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
jakarta

5 Syarat Wajib Haji dan Umrah, Bagaimana Bila Tidak Dikerjakan?
Senin, 6 Juni 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Lima Syarat Haji dan umrah adalah rangkaian ibadah yang tidak boleh ditinggalkan oleh jemaah. Konsekuensi bagi yang melalaikannya yakni membayar dam atau denda tanpa menghilangkan keabsahan ibadah yang dilakukannya.
Meski demikian, jemaah haji atau umrah yang sengaja meninggalkan syarat wajib haji dan umrah tanpa adanya uzur yang syar'i, dianggap berdosa. Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang tepat mengenai apa saja yang termasuk dengan syarat wajib haji dan umrah.

5 Syarat Wajib Haji dan Umrah
A. Syarat Wajib Haji
1. Ihram

Mengutip Buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama (Kemenag), ihram secara bahasa memiliki arti mengharamkan. Secara istilah dalam konteks haji diartikan sebagai niat masuk sebelum mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan atau menghindari diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram.

Bagi seorang muslim yang telah mengucapkan niat ihram haji artinya sudah mulai melaksanakan haji. Bacaan niat haji adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Bacaan latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan

Artinya: "Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku sambut panggilanMu ya Allah untuk berhaji."

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah diartikan sebagai bermalam di Muzdalifah untiuk memenuhi ketentuan manasik haji pada 10 Zulhijah setelah wukuf di Arafah. Pada pelaksanaannya, jemaah haji dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, atau membaca Al-Qur'an.

"Mabit di Muzdalifah dianggap sah bila jemaah berada di Muzdalifah melewati tengah malam, walau ia hanya mabit sesaat," tulis keterangan dari Kemenag.

Catatan bagi yang harus meninggalkan amalan ini karena uzur syar'i seperti sakit, mengurus orang sakit, atau tersesat di jalan, tidak dikenakan bayaran denda untuk menggantinya.

3. Mabit di Mina

Tidak jauh berbeda dengan syarat wajib haji sebelumnya, mabit di Mina adalah bermalam pada malam hari sesuai dengan nafar atau keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari tasyrik.

Mabit di Mina dilaksanakan pada tanggal 11-12 Zulhijah bagi nafar awal atau jemaah bakal meninggalkan Mina pada 12 Zulhijah dan dilakukan sebelum terbenam matahari. Sementara itu, mabit pada 11 Zulhijah dilakukan bagi nafar tsani, jemaah akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah.

Tempat mabit bagi sebagian besar jemaah haji Indonesia adalah Harratul Lisan. Meski demikian, sejak 1984 pemerintah Arab Saudi terus memperluas kawasan Mina hingga jemaah haji dapat mabit di wilayah tersebut yang disebut dengan tausi'atu mina.

4. Melontar Jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah

Melontar jamrah artinya melontarkan batu kerikil ke arah jamrah dengan niat mengenai objek jamrah atau marma dan kerikil masuk ke dalam lubangnya. Amalan ini dilakukan pada hari nahar atau 10 Zulhijjah dan hari tasyrik seperti 11-13 Zulhijah.

Tata caranya, melontarkan kerikil satu per satu untuk hitungan satu lontaran. Sebab bila tujuh kerikil dilontarkan sekaligus maka dihitung sebagai satu lontaran. Urutannya dilakukan dengan jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah.

Letak jamrah Ula berlokasi di dekat dari arah Haratul Lisan dan jamrah Wusta atau jamrah yang kedua terletak di tengah-tengah antara jamrah Ula dan jamrah Aqabah. Sementara jamrah Aqabah berada di perbatasan antara Mina dan Mekah.

5. Thawaf wada' bagi yang akan meninggalkan Mekah

Wada' di sini secara bahasa berarti perpisahan. Dengan kata lain, thawaf wada' adalah thawaf perpisahan dengan Kakbah, Masjidil Haram, dan sekaligus dengan Mekah.

Dalam rangkaian ini, jemaah dapat memanjatkan syukur kepada Allah SWT atas seluruh rangkaian ibadah yang telah diselesaikan. Selain itu, saat mengerjakan thawaf wada', jemaah juga dapat memanjatkan doa agar diberi keselamatan selama perjalanan pulang.

B. Syarat Wajib Umrah
Syarat wajib umrah adalah berihram dari miqat. Ibadah umrah seseorang tetap sah bila kewajiban miqat ini ditinggalkan, namun dikenakan dam atau denda sebagai gantinya.

Berniat ihram dilakukan dengan membaca niat dalam hati maupun lisan dengan melafalkan bacaan berikut,

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة

Bacaan latin: Nawaitul 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma 'umratan.

Artinya: "Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk berumrah."

Bagi jemaah haji gelombang pertama, berniat ihram dilakukan dari miqat Abyar Ali. Sementara jemaah haji gelombang dua, berniat ihram dari asrama haji embarkasi atau di dalam pesawat sebelum melintas Yalamlam atau Qarnul Al Manazil maupun di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.


Demikian informasi mengenai syarat wajib haji dan umrah bagi jemaah asal Indonesia. Jangan sampai terlewat rangkaiannya agar tidak terkena denda.