'
13 Zulhijjah 1447 H | Sabtu, 30 Mei 2026
×
/ jakarta
MA Kabulkan Uji Materi, Vaksin Covid 19 Wajib Halal
| Jumat, 22 April 2022
Editor : | Penulis : admin

Foto: (Agus Suparto/Indonesian Presidential Palace via AP)

Superriau -Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan itu membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi muslim.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis (21/4).

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh ketua majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk
Halal sepanjang tidak dimaknai: "Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.

MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia-- dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah, terang MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Sementara itu, menyangkut permasalahan status kehalalan vaksin yang ditetapkan oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan dua fatwa.

Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) tertanggal 11 Januari 2021/27 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac life sciences co.Ltd China dan PT Bio Farma (persero) hukumnya suci dan halal, boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Sementara itu, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca tertanggal 16 Maret 2021/2 Sya'ban 1442 H, menyatakan bahwa jenis vaksin tersebut mengandung bahan tripsin babi, dan diputuskan haram digunakan oleh umat Islam. Selain itu, vaksin jenis Moderna dan Pfizer juga belum memiliki sertifikat halal.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon dapat dikabulkan sepanjang menyangkut penerapan ketentuan Pasal 2 Perpres 99/2020," ucap hakim MA dalam pertimbangannya.

 

Index
Bupati Siak Gandeng SKK Migas dan BPKP, Seleksi Dirut BSP Masuk Babak Akhir
Demi Proses Administrasi Bantuan Sapi Presiden, Peternak Riau Kumpul di Kantor Gubri
Disdik Kota Pekanbaru Vidcon ESD Pertemukan Pelajar, Indonesia, Malaysia dan Thailand
Mandi di Sungai Kampar, Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam
Libur Panjang Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
Ketua TP PKK Pekanbaru dan Siak Gelar Diskusi Bahas Pengelolaan Sampah Tepat Guna
Pemko Pekanbaru Siap Gelar Operasi Pasar Tekan Lonjakan Harga Minyakita
Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pemprov Riau Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Syariah
Pemko Pekanbaru akan Membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Menyukseskan Program MBG.
Index
Perkuat Rantai Dingin, Diskan Bengkalis Bina Pelaku Usaha Es Balok untuk Jaga Mutu Udang
Tim Pembina Posyandu Bengkalis Monitoring Dua Posyandu, Tinjau Implementasi 6 SPM
Pemkab Bengkalis Buka Seleksi Calon Komisaris PT. BLJ, Berikut Informasinya
MUI Bukit Batu Bersama PT Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning Sukses Gelar Bimtek Qurban Sesu
Festival Bakso Berbagi Kebahagiaan Bersama 1.000 Anak Panti Kota Pekanbaru
Gelar Program DSS, Diskominfotik Bengkalis Ajak Siswa SD Negeri 1 Jadi Generasi Cerdas Digital
Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis
Pekanbaru Melaju Cepat: Dari Program Prioritas hingga Dampak Nyata bagi Warga
Satu Tahun Kepemimpinan Agung dan Markarius, Fiskal Naik Singnifikan
Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak
pemerintahan
Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pemprov Riau Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Syariah
Pemko Pekanbaru akan Membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Menyukseskan Program MBG.
Satu Tahun Kepemimpinan Agung dan Markarius, Fiskal Naik Singnifikan
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
daerah
Bupati Siak Gandeng SKK Migas dan BPKP, Seleksi Dirut BSP Masuk Babak Akhir
Mandi di Sungai Kampar, Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam
Libur Panjang Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru
Ketua TP PKK Pekanbaru dan Siak Gelar Diskusi Bahas Pengelolaan Sampah Tepat Guna
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
jakarta

MA Kabulkan Uji Materi, Vaksin Covid 19 Wajib Halal
Jumat, 22 April 2022
Editor : | Penulis : admin
Foto: (Agus Suparto/Indonesian Presidential Palace via AP)
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Superriau -Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan itu membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi muslim.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis (21/4).

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh ketua majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk
Halal sepanjang tidak dimaknai: "Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.

MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia-- dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pemerintah, terang MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Sementara itu, menyangkut permasalahan status kehalalan vaksin yang ditetapkan oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan dua fatwa.

Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) tertanggal 11 Januari 2021/27 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac life sciences co.Ltd China dan PT Bio Farma (persero) hukumnya suci dan halal, boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Sementara itu, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca tertanggal 16 Maret 2021/2 Sya'ban 1442 H, menyatakan bahwa jenis vaksin tersebut mengandung bahan tripsin babi, dan diputuskan haram digunakan oleh umat Islam. Selain itu, vaksin jenis Moderna dan Pfizer juga belum memiliki sertifikat halal.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon dapat dikabulkan sepanjang menyangkut penerapan ketentuan Pasal 2 Perpres 99/2020," ucap hakim MA dalam pertimbangannya.