'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Pemko Pekanbaru Bolehkan Shalat Idul Adha Berjemaah di Masjid, Ini Syaratnya
| Kamis, 15 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Pemerintah Kota Pekanbaru mengizinkan Salat Idul Adha berjemaah di masjid. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi karena ibu kota Provinsi Riau ini tengah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat evaluasi PPKM mikro diperketat di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Dia menyebut daerah yang boleh melaksanakan salat berjemaah berada di zona kuning dan hijau.

"Hanya dua zona itu yang boleh melaksanakan salat id berjemaah," tegas Firdaus, Selasa siang, 13 Juli 2021.

Menurut Firdaus, pembolehan ini merujuk pada aturan Kementerian Agama tentang pelaksanaan ibadah dan Salat Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Firdaus menyatakan penyelenggara harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti berjarak dan memakai masker. Selanjutnya tidak dilaksanakan di lapangan.

"Hanya di masjid, tidak boleh untuk zona merah dan oranye," tegas Firdaus.

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Firdaus menyarankan dilakukan di tempat pemotongan hewan. Hal itu juga sesuai dengan rujukan dari Menteri Agama.

Terkait pemotongan hewan ini, wali kota dua periode itu sudah meminta Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyesuaikan dengan kemampuan rumah potong hewan.

"Yang jelas hewan kurban dari pemerintah kota semuanya dipotong di rumah potong hewan," kata Firdaus.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Pemko Pekanbaru Bolehkan Shalat Idul Adha Berjemaah di Masjid, Ini Syaratnya
Kamis, 15 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pemerintah Kota Pekanbaru mengizinkan Salat Idul Adha berjemaah di masjid. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi karena ibu kota Provinsi Riau ini tengah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat evaluasi PPKM mikro diperketat di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Dia menyebut daerah yang boleh melaksanakan salat berjemaah berada di zona kuning dan hijau.

"Hanya dua zona itu yang boleh melaksanakan salat id berjemaah," tegas Firdaus, Selasa siang, 13 Juli 2021.

Menurut Firdaus, pembolehan ini merujuk pada aturan Kementerian Agama tentang pelaksanaan ibadah dan Salat Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Firdaus menyatakan penyelenggara harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti berjarak dan memakai masker. Selanjutnya tidak dilaksanakan di lapangan.

"Hanya di masjid, tidak boleh untuk zona merah dan oranye," tegas Firdaus.

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Firdaus menyarankan dilakukan di tempat pemotongan hewan. Hal itu juga sesuai dengan rujukan dari Menteri Agama.

Terkait pemotongan hewan ini, wali kota dua periode itu sudah meminta Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyesuaikan dengan kemampuan rumah potong hewan.

"Yang jelas hewan kurban dari pemerintah kota semuanya dipotong di rumah potong hewan," kata Firdaus.