'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ pekanbaru
3 Bulan Eks Kadis LH Pekanbaru Jadi Tersangka, Publik Tanya Progres Kasus
| Selasa, 13 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait tumpukan sampah yang ada di Pekanbaru. Namun setelah 3 bulan penetapan tersangka kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Agus Pramono, belum ada kejelasan kelanjutan penanganan kasus ini.

Masyarakat Koalisi Sapu Bersih meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab, setelah penetapan tersangka, tidak ada perkembangan sudah sampai mana kasus ini ditangani.

"Kasus sampah ini dari awal telah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia terkait dugaan tindak pidana pengelolaan sampah. Polda Riau harus beri kepastian terhadap jalannya proses hukum ini," tegas Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Senin (12/7/2021).

Andi menilai, sejak melakukan penyelidikan pada 15 Januari hingga menetapkan tersangka pada 30 April lalu, penyidik sudah memeriksa 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari Dinas LHK Pekanbaru, wali kota, hingga Sekda Kota Pekanbaru. Termasuk pihak swasta hingga ahli lingkungan hidup dan ahli pidana.

Andi mengatakan kasus ini adalah langkah awal membuka dugaan kasus lain di Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk adanya pungutan retribusi sampah yang saat ini masih dilakukan secara manual dan belum teratasi dengan baik.

"Untuk retribusi masih dominan manual. Sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar," Kata Andi.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu kemudian meminta polisi dapat menuntaskan kasus tersebut. Terutama terkait perkembangan kasus yang belum ada terlihat di masyarakat.

"Sampai saat ini masyarakat menunggu. Kita tidak tahu apakah kasus sudah P-19, P-21, atau SP3. Kami semua menunggu," kata Andi.

Sementara itu, Staf Advokasi WALHI Riau, Ahlul Fadli mengatakan selain perkara pidana pengelolaan sampah di Polda Riau, DPRD Pekanbaru juga diminta melakukan evaluasi kinerja Pemko Pekanbaru hingga merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan regulasi lelang angkutan sampah.

"Regulasi dan kinerja harus dievaluasi oleh DPRD. Termasuk soal pembatasan plastik dalam pengelolaan sampah yang spesifik, karena sampah plastik jika tak diatur akan menimbulkan tumpukan secara periodik," katanya.

Ahlul berharap kasus pengelolaan sampah ini jadi langkah awal penegakan hukum agar kejadian yang sama tidak terulang di masa yang akan datang. Termasuk sebagai evaluasi Pemko Pekanbaaru agar kasus tumpukan sampah tak terulang.

"Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat dan terus memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah," katanya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

3 Bulan Eks Kadis LH Pekanbaru Jadi Tersangka, Publik Tanya Progres Kasus
Selasa, 13 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait tumpukan sampah yang ada di Pekanbaru. Namun setelah 3 bulan penetapan tersangka kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Agus Pramono, belum ada kejelasan kelanjutan penanganan kasus ini.

Masyarakat Koalisi Sapu Bersih meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab, setelah penetapan tersangka, tidak ada perkembangan sudah sampai mana kasus ini ditangani.

"Kasus sampah ini dari awal telah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia terkait dugaan tindak pidana pengelolaan sampah. Polda Riau harus beri kepastian terhadap jalannya proses hukum ini," tegas Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Senin (12/7/2021).

Andi menilai, sejak melakukan penyelidikan pada 15 Januari hingga menetapkan tersangka pada 30 April lalu, penyidik sudah memeriksa 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari Dinas LHK Pekanbaru, wali kota, hingga Sekda Kota Pekanbaru. Termasuk pihak swasta hingga ahli lingkungan hidup dan ahli pidana.

Andi mengatakan kasus ini adalah langkah awal membuka dugaan kasus lain di Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk adanya pungutan retribusi sampah yang saat ini masih dilakukan secara manual dan belum teratasi dengan baik.

"Untuk retribusi masih dominan manual. Sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar," Kata Andi.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu kemudian meminta polisi dapat menuntaskan kasus tersebut. Terutama terkait perkembangan kasus yang belum ada terlihat di masyarakat.

"Sampai saat ini masyarakat menunggu. Kita tidak tahu apakah kasus sudah P-19, P-21, atau SP3. Kami semua menunggu," kata Andi.

Sementara itu, Staf Advokasi WALHI Riau, Ahlul Fadli mengatakan selain perkara pidana pengelolaan sampah di Polda Riau, DPRD Pekanbaru juga diminta melakukan evaluasi kinerja Pemko Pekanbaru hingga merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan regulasi lelang angkutan sampah.

"Regulasi dan kinerja harus dievaluasi oleh DPRD. Termasuk soal pembatasan plastik dalam pengelolaan sampah yang spesifik, karena sampah plastik jika tak diatur akan menimbulkan tumpukan secara periodik," katanya.

Ahlul berharap kasus pengelolaan sampah ini jadi langkah awal penegakan hukum agar kejadian yang sama tidak terulang di masa yang akan datang. Termasuk sebagai evaluasi Pemko Pekanbaaru agar kasus tumpukan sampah tak terulang.

"Kasus ini sebagai pengingat bagi masyarakat dan terus memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah," katanya.