Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru Senin (2/12) malam.
Mereka ialah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa; Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution; dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Dalam kesempatan itu, KPK turut menyampaikan kronologi tangkap tangan tersebut.
Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan OTT. KPK, terang dia, mendapat sejumlah indikasi mengenai tindak pidana korupsi.
Di antaranya pada Senin (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapat informasi Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).
Transfer tersebut atas perintah Novin dan dilakukan oleh Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum.
Atas dasar itu, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya yakni Darmansyah (DM) sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Pekanbaru. Selain itu juga diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas ransel.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya yaitu NAT (Nugroho Adi Triputranto) alias A (Adi) alias U (Untung) dan MRM (Mochammad Rifaldy Mathar) alias AD (Aldy) di rumah dinas wali kota," ucap Ghufron.
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK [Novin] kepada RM [Risnandar] di rumah dinas wali kota," sambungnya.
Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Kemudian pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.
"Berdasarkan pengakuan IPN [Indra Pomi], secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK [Novin] sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," kata Ghufron.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin selaku anak dari Novin diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya Rovin terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00.
Kata Ghufron, sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS [Rafli Subma] atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan memasang KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa (MU), Tengku Suhaila (TS) dan Ridho Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Tiga puluh menit kemudian, Novin meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.
Pada pukul 00.50 WIB, 3 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.
Pada 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari Nugroho Adi (NA) atau Untung (U) di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/U yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk nama-nama lainnya yang sempat diamankan KPK diputuskan untuk dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:56:00 WIB |
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu Selasa, 14 Januari 2025 | 22:01:53 WIB |
Sepanjang Tahun 2024 Kajati Riau Tangani 520 Perkara SPDP, Pra Tuntutan 361, Narkoba 265 Perkara. Selasa, 31 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Polda Riau MusnahkanPolda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 80,7 Kg Sabu Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
BAZNAS Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ikan dan Burung Puyuh Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Ditlantas Polda Riau Siap Amankan Nataru 2024-2025 Fokus pada Perbaikan Jalan Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Pemko Pekanbaru Tandatangani Pelepasan Hak Aset Tanah untuk Pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono,Terima Penghargaan dari Kapolda Riau Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Siti Aisyah Resmi Jabat Anggota DPRD Riau PAW 2024-2029 Senin, 23 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
BSK Hukum Refleksi Akhir Tahun, Perkuat Kebijakan Hukum Berbasis Bukti Rabu, 4 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Begini Keterangan KPK Soal OTT PJ Walikota Pekanbaru Rabu, 4 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara Kamis, 28 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau Kamis, 28 November 2024 | 00:00:00 WIB |
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Kakanwil Kemenkumham Riau Berharap Warga Binaan Berubah Setelah Jalani Rehabilitasi Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Lapas Selatpanjang Laksanakan Penggeledahan dan Razia Blok Hunian Senin, 25 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Minta jajaran Pemkab untuk Tingkatkan Etos Kerja Senin, 25 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Bupati Kuansing: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Senin, 25 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Sri Sadono Mulyanto: Kedepannya Akan Tetap Berikan Kontribusi Dan Perhatian Untuk Kuansing Sabtu, 23 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Rahman Hadi Sebagai PJ Gubernur Riau Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:00:00 WIB |
PPKM Darurat, Puan Minta Anggota DPR Terapkan Protokol Kesehatan Selasa, 6 Juli 2021 | 00:00:00 WIB |
Menkes Sebut 76 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia pada Juli-Agustus Selasa, 6 Juli 2021 | 00:00:00 WIB |
Senin Besok, Gubernur Riau Akan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Inhu Minggu, 4 Juli 2021 | 00:00:00 WIB |
Sepanjang Tahun 2024 Kajati Riau Tangani 520 Perkara SPDP, Pra Tuntutan 361, Narkoba 265 Perkara. Selasa, 31 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
BAZNAS Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ikan dan Burung Puyuh Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono,Terima Penghargaan dari Kapolda Riau Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Polda Riau MusnahkanPolda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 80,7 Kg Sabu Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara Kamis, 28 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau Kamis, 28 November 2024 | 00:00:00 WIB |
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga Kamis, 7 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi Selasa, 5 November 2024 | 00:00:00 WIB |
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang Senin, 28 Oktober 2024 | 00:00:00 WIB |
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:56:00 WIB |
Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPj 2023 Selasa, 5 Maret 2024 | 00:00:00 WIB |
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal yang Juga Ketua Angkatan Akpol 1991, Jenguk Kapolda Jambi Rabu, 22 Februari 2023 | 00:00:00 WIB |
Ciptakan Harkamtibmas, Polsek Kuantan Mudik Razia Warung Remang-remang Jumat, 4 November 2022 | 00:00:00 WIB |
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu Selasa, 14 Januari 2025 | 22:01:53 WIB |
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah Rabu, 18 Agustus 2021 | 00:00:00 WIB |
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI Senin, 24 Oktober 2022 | 00:00:00 WIB |
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan Rabu, 25 Mei 2022 | 00:00:00 WIB |
PON Papua Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Arahan Jokowi ke KONI Kamis, 15 Juli 2021 | 00:00:00 WIB |
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru Senin (2/12) malam.
Mereka ialah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa; Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution; dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Dalam kesempatan itu, KPK turut menyampaikan kronologi tangkap tangan tersebut.
Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan OTT. KPK, terang dia, mendapat sejumlah indikasi mengenai tindak pidana korupsi.
Di antaranya pada Senin (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapat informasi Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).
Transfer tersebut atas perintah Novin dan dilakukan oleh Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum.
Atas dasar itu, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya yakni Darmansyah (DM) sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Pekanbaru. Selain itu juga diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas ransel.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya yaitu NAT (Nugroho Adi Triputranto) alias A (Adi) alias U (Untung) dan MRM (Mochammad Rifaldy Mathar) alias AD (Aldy) di rumah dinas wali kota," ucap Ghufron.
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK [Novin] kepada RM [Risnandar] di rumah dinas wali kota," sambungnya.
Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Kemudian pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.
"Berdasarkan pengakuan IPN [Indra Pomi], secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK [Novin] sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," kata Ghufron.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin selaku anak dari Novin diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya Rovin terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00.
Kata Ghufron, sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS [Rafli Subma] atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan memasang KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa (MU), Tengku Suhaila (TS) dan Ridho Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Tiga puluh menit kemudian, Novin meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.
Pada pukul 00.50 WIB, 3 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.
Pada 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari Nugroho Adi (NA) atau Untung (U) di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/U yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk nama-nama lainnya yang sempat diamankan KPK diputuskan untuk dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.