19 Rajab 1446 H | Minggu, 19 Januari 2025
×
Enam Lembaga Survei dilarang Umum kan Quick count di atas Jam 13 wib
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
politik | Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Editor : | Penulis : admin

Lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.Selasa(26/11/2024).Bertempat di hotel Grand Elid.

Dalam keterangan Pers nya,"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan aturan ketat bagi enam lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan dilaksanakan besok".Rabu (27/11/2024).

Adapun enam lembaga survei yang terdaftar di KPU dan diizinkan untuk mengumumkan hasil perhitungan pemungutan suara setelah pukul 15.00 WIB besok adalah PT Indopol Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research and Consulting.

Menurut Rusidi, lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada informasi yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih selama waktu tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa hasil quick count atau hitungan cepat hanya boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.

quick count, juga harus berdasarkan data nyata yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

KPU Riau berharap dengan aturan ini, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diumumkan oleh lembaga survei dapat dipercaya keakuratannya.

Index
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Sepanjang Tahun 2024 Kajati Riau Tangani 520 Perkara SPDP, Pra Tuntutan 361, Narkoba 265 Perkara.
Polda Riau MusnahkanPolda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 80,7 Kg Sabu
BAZNAS Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ikan dan Burung Puyuh
Ditlantas Polda Riau Siap Amankan Nataru 2024-2025 Fokus pada Perbaikan Jalan
Pemko Pekanbaru Tandatangani Pelepasan Hak Aset Tanah untuk Pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat
Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono,Terima Penghargaan dari Kapolda Riau
Siti Aisyah Resmi Jabat Anggota DPRD Riau PAW 2024-2029
Siti Aisyah Resmi Jabat Anggota DPRD Riau PAW 2024-2029
Senin, 23 Desember 2024 | 00:00:00 WIB
BSK Hukum Refleksi Akhir Tahun, Perkuat Kebijakan Hukum Berbasis Bukti

Index
Begini Keterangan KPK Soal OTT PJ Walikota Pekanbaru
Begini Keterangan KPK Soal OTT PJ Walikota Pekanbaru
Rabu, 4 Desember 2024 | 00:00:00 WIB
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau Berharap Warga Binaan Berubah Setelah Jalani Rehabilitasi
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Lapas Selatpanjang Laksanakan Penggeledahan dan Razia Blok Hunian
Minta jajaran Pemkab untuk Tingkatkan Etos Kerja
Minta jajaran Pemkab untuk Tingkatkan Etos Kerja
Senin, 25 November 2024 | 00:00:00 WIB
Bupati Kuansing: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel
Sri Sadono Mulyanto: Kedepannya Akan Tetap Berikan Kontribusi Dan Perhatian Untuk Kuansing
pemerintahan
Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Rahman Hadi Sebagai PJ Gubernur Riau
PPKM Darurat, Puan Minta Anggota DPR Terapkan Protokol Kesehatan
Menkes Sebut 76 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia pada Juli-Agustus
Senin Besok, Gubernur Riau Akan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Inhu
daerah
Sepanjang Tahun 2024 Kajati Riau Tangani 520 Perkara SPDP, Pra Tuntutan 361, Narkoba 265 Perkara.
BAZNAS Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ikan dan Burung Puyuh
Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono,Terima Penghargaan dari Kapolda Riau
Polda Riau MusnahkanPolda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 80,7 Kg Sabu
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas
Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPj 2023
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal yang Juga Ketua Angkatan Akpol 1991, Jenguk Kapolda Jambi
Ciptakan Harkamtibmas, Polsek Kuantan Mudik Razia Warung Remang-remang

internasional
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan
PON Papua Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Arahan Jokowi ke KONI

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Enam Lembaga Survei dilarang Umum kan Quick count di atas Jam 13 wib
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
politik | Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Editor : | Penulis : admin
Pilihan Redaksi

Lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.Selasa(26/11/2024).Bertempat di hotel Grand Elid.

Dalam keterangan Pers nya,"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan aturan ketat bagi enam lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan dilaksanakan besok".Rabu (27/11/2024).

Adapun enam lembaga survei yang terdaftar di KPU dan diizinkan untuk mengumumkan hasil perhitungan pemungutan suara setelah pukul 15.00 WIB besok adalah PT Indopol Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research and Consulting.

Menurut Rusidi, lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada informasi yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih selama waktu tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa hasil quick count atau hitungan cepat hanya boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.

quick count, juga harus berdasarkan data nyata yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

KPU Riau berharap dengan aturan ini, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diumumkan oleh lembaga survei dapat dipercaya keakuratannya.