MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang Tidak bertanggung jawab Sabtu (23/03/2024).
Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu Oknum Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti.
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:56:00 WIB |
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu Selasa, 14 Januari 2025 | 22:01:53 WIB |
Sepanjang Tahun 2024 Kajati Riau Tangani 520 Perkara SPDP, Pra Tuntutan 361, Narkoba 265 Perkara. Selasa, 31 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Polda Riau MusnahkanPolda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 80,7 Kg Sabu Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
BAZNAS Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ikan dan Burung Puyuh Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Ditlantas Polda Riau Siap Amankan Nataru 2024-2025 Fokus pada Perbaikan Jalan Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Pemko Pekanbaru Tandatangani Pelepasan Hak Aset Tanah untuk Pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono,Terima Penghargaan dari Kapolda Riau Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Siti Aisyah Resmi Jabat Anggota DPRD Riau PAW 2024-2029 Senin, 23 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
BSK Hukum Refleksi Akhir Tahun, Perkuat Kebijakan Hukum Berbasis Bukti Rabu, 4 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Begini Keterangan KPK Soal OTT PJ Walikota Pekanbaru Rabu, 4 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara Kamis, 28 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau Kamis, 28 November 2024 | 00:00:00 WIB |
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Kakanwil Kemenkumham Riau Berharap Warga Binaan Berubah Setelah Jalani Rehabilitasi Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Lapas Selatpanjang Laksanakan Penggeledahan dan Razia Blok Hunian Senin, 25 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Minta jajaran Pemkab untuk Tingkatkan Etos Kerja Senin, 25 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Bupati Kuansing: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Senin, 25 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Sri Sadono Mulyanto: Kedepannya Akan Tetap Berikan Kontribusi Dan Perhatian Untuk Kuansing Sabtu, 23 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Rahman Hadi Sebagai PJ Gubernur Riau Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:00:00 WIB |
PPKM Darurat, Puan Minta Anggota DPR Terapkan Protokol Kesehatan Selasa, 6 Juli 2021 | 00:00:00 WIB |
Menkes Sebut 76 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia pada Juli-Agustus Selasa, 6 Juli 2021 | 00:00:00 WIB |
Senin Besok, Gubernur Riau Akan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Inhu Minggu, 4 Juli 2021 | 00:00:00 WIB |
Sepanjang Tahun 2024 Kajati Riau Tangani 520 Perkara SPDP, Pra Tuntutan 361, Narkoba 265 Perkara. Selasa, 31 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
BAZNAS Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ikan dan Burung Puyuh Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono,Terima Penghargaan dari Kapolda Riau Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Polda Riau MusnahkanPolda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 80,7 Kg Sabu Selasa, 24 Desember 2024 | 00:00:00 WIB |
Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara Kamis, 28 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau Kamis, 28 November 2024 | 00:00:00 WIB |
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga Kamis, 7 November 2024 | 00:00:00 WIB |
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi Selasa, 5 November 2024 | 00:00:00 WIB |
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang Senin, 28 Oktober 2024 | 00:00:00 WIB |
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:56:00 WIB |
Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPj 2023 Selasa, 5 Maret 2024 | 00:00:00 WIB |
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal yang Juga Ketua Angkatan Akpol 1991, Jenguk Kapolda Jambi Rabu, 22 Februari 2023 | 00:00:00 WIB |
Ciptakan Harkamtibmas, Polsek Kuantan Mudik Razia Warung Remang-remang Jumat, 4 November 2022 | 00:00:00 WIB |
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu Selasa, 14 Januari 2025 | 22:01:53 WIB |
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah Rabu, 18 Agustus 2021 | 00:00:00 WIB |
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI Senin, 24 Oktober 2022 | 00:00:00 WIB |
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan Rabu, 25 Mei 2022 | 00:00:00 WIB |
PON Papua Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Arahan Jokowi ke KONI Kamis, 15 Juli 2021 | 00:00:00 WIB |
MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang Tidak bertanggung jawab Sabtu (23/03/2024).
Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu Oknum Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti.