19 Rajab 1446 H | Minggu, 19 Januari 2025
×
Kawasan Mangrove di Meranti Terancam Rusak Akibat Penebangan Liar
meranti | Sabtu, 23 Maret 2024 | 00:00:00 WIB
Editor : | Penulis : admin

MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang  Tidak bertanggung jawab Sabtu (23/03/2024).

Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia.


Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


 bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587


 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu  Oknum  Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti. 

Index
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Sepanjang Tahun 2024 Kajati Riau Tangani 520 Perkara SPDP, Pra Tuntutan 361, Narkoba 265 Perkara.
Polda Riau MusnahkanPolda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 80,7 Kg Sabu
BAZNAS Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ikan dan Burung Puyuh
Ditlantas Polda Riau Siap Amankan Nataru 2024-2025 Fokus pada Perbaikan Jalan
Pemko Pekanbaru Tandatangani Pelepasan Hak Aset Tanah untuk Pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat
Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono,Terima Penghargaan dari Kapolda Riau
Siti Aisyah Resmi Jabat Anggota DPRD Riau PAW 2024-2029
Siti Aisyah Resmi Jabat Anggota DPRD Riau PAW 2024-2029
Senin, 23 Desember 2024 | 00:00:00 WIB
BSK Hukum Refleksi Akhir Tahun, Perkuat Kebijakan Hukum Berbasis Bukti

Index
Begini Keterangan KPK Soal OTT PJ Walikota Pekanbaru
Begini Keterangan KPK Soal OTT PJ Walikota Pekanbaru
Rabu, 4 Desember 2024 | 00:00:00 WIB
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau Berharap Warga Binaan Berubah Setelah Jalani Rehabilitasi
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Lapas Selatpanjang Laksanakan Penggeledahan dan Razia Blok Hunian
Minta jajaran Pemkab untuk Tingkatkan Etos Kerja
Minta jajaran Pemkab untuk Tingkatkan Etos Kerja
Senin, 25 November 2024 | 00:00:00 WIB
Bupati Kuansing: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel
Sri Sadono Mulyanto: Kedepannya Akan Tetap Berikan Kontribusi Dan Perhatian Untuk Kuansing
pemerintahan
Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Rahman Hadi Sebagai PJ Gubernur Riau
PPKM Darurat, Puan Minta Anggota DPR Terapkan Protokol Kesehatan
Menkes Sebut 76 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia pada Juli-Agustus
Senin Besok, Gubernur Riau Akan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Inhu
daerah
Sepanjang Tahun 2024 Kajati Riau Tangani 520 Perkara SPDP, Pra Tuntutan 361, Narkoba 265 Perkara.
BAZNAS Kota Pekanbaru Gelar Pelatihan Budidaya Ikan dan Burung Puyuh
Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono,Terima Penghargaan dari Kapolda Riau
Polda Riau MusnahkanPolda Riau Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan 80,7 Kg Sabu
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas
Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPj 2023
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal yang Juga Ketua Angkatan Akpol 1991, Jenguk Kapolda Jambi
Ciptakan Harkamtibmas, Polsek Kuantan Mudik Razia Warung Remang-remang

internasional
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan
PON Papua Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Arahan Jokowi ke KONI

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Kawasan Mangrove di Meranti Terancam Rusak Akibat Penebangan Liar
meranti | Sabtu, 23 Maret 2024 | 00:00:00 WIB
Editor : | Penulis : admin
Pilihan Redaksi

MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang  Tidak bertanggung jawab Sabtu (23/03/2024).

Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia.


Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


 bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587


 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu  Oknum  Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti.